GALAK Laporkan Dugaan Mark-Up Rehabilitasi Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Rp1,94 Miliar ke BPK.
Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Oktober 2026 – Dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi Pelabuhan Roro Kuala Tungkal senilai Rp1,94 miliar mulai mendapat sorotan. Gabungan Aktivis Lembaga Anti Korupsi (GALAK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi turun tangan memeriksa proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut. Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor GALAK-TJB/023/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut aksi damai GALAK di halaman Kantor BPK RI Perwakilan Jambi pada 23 Oktober 2026. GALAK menduga terdapat ketidakwajaran harga atau mark-up dalam kegiatan rehabilitasi pelabuhan yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu. Proyek senilai Rp1.940.100.000 tersebut dilaksanakan oleh CV Sukses Sekawan, dengan CV Rajawali Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas. Tak sekadar menyoroti nilai anggaran, GALAK juga meminta BPK menguji kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta laporan pengawasan yang dibuat konsultan. Dalam suratnya, GALAK turut menyebut sejumlah pihak yang perlu diklarifikasi, mulai dari kepala dinas terkait, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pihak pelaksana proyek, hingga konsultan pengawas. Bagi GALAK, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kelengkapan administrasi. Audit harus mampu menjawab apakah harga pekerjaan sudah wajar, volume yang dibayarkan benar-benar terpasang, dan kualitas rehabilitasi sesuai spesifikasi kontrak. Sebab, anggaran Rp1,94 miliar merupakan uang publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan selisih volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, dugaan mark-up yang disampaikan GALAK masih merupakan laporan dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya kerugian negara maupun tindak pidana korupsi. Kini, perhatian tertuju pada respons BPK RI Perwakilan Jambi dan klarifikasi Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat beserta pihak pelaksana proyek. Pemeriksaan yang objektif dan transparan diperlukan agar penggunaan anggaran rehabilitasi Pelabuhan Roro Kuala Tungkal tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Penulis Tim