Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Bazar Murah dan Bakti Kesehatan HUT ke-81 TNI di Dumai

Tajam24Jam.Com DUMAI, 22 September 2026 – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP menghadiri kegiatan Bazar Murah dan Bakti Kesehatan dalam rangka HUT ke-81 TNI di Taman Bukit Gelanggang, Kota Dumai, Selasa (22/9/2026). Kegiatan yang melibatkan berbagai unsur TNI dan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari upaya TNI membantu masyarakat sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sejak pagi, kawasan Taman Bukit Gelanggang dipadati warga yang memanfaatkan layanan kesehatan gratis, donor darah, serta bazar murah yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kehadiran Pangdam XIX/Tuanku Tambusai bersama rombongan disambut Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, unsur Forkopimda, serta pejabat TNI-Polri di wilayah Dumai. Dalam kegiatan tersebut, Pangdam mengikuti video conference terpusat bersama Panglima TNI yang terhubung secara nasional dengan pelaksanaan bakti sosial dan bakti kesehatan di berbagai daerah. Setelah itu, Pangdam menyerahkan bantuan sembako secara simbolis kepada masyarakat dan meninjau langsung pelaksanaan donor darah, pelayanan kesehatan, bazar murah, serta stan pelaku UMKM. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga melalui akses kebutuhan pokok dan layanan kesehatan yang mudah dijangkau. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran TNI di tengah masyarakat. Melalui bakti kesehatan dan bazar murah, kami ingin memberikan manfaat langsung sekaligus memperkuat kebersamaan antara TNI dan rakyat,” ujar Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di sela kegiatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar. Kehadiran TNI melalui berbagai program sosial tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Penulis Tim

Read More

Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumsel ke Dumai, Mobil Ditutup Terpal Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com DUMAI, 13 Agustus 2026 — Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berasal dari refinery ilegal di wilayah Sumatera Selatan menuju Dumai kembali menjadi sorotan, Kamis 13/08/26. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terpantau satu unit mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi BM 8591 DW diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Untuk mengelabui petugas, muatan kendaraan disebut ditutupi menggunakan terpal. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial P, yang disebut-sebut berdomisili di Dumai. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait. Jika benar BBM tersebut berasal dari kegiatan pengolahan (refinery) ilegal dan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf b, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Sementara kegiatan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf a dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Apabila BBM yang diangkut ternyata merupakan BBM bersubsidi dan terdapat penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, Pasal 55 UU Migas juga mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Yang menjadi pertanyaan, untuk apa muatan BBM harus ditutup terpal jika memang tidak ada yang disembunyikan? Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Jika dugaan ini terbukti, kendaraan maupun BBM yang digunakan dalam kegiatan ilegal semestinya dapat diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. UU Migas juga memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana. Kini publik menunggu tindakan nyata aparat. Jangan sampai praktik pengangkutan BBM ilegal hanya menjadi tontonan, sementara jaringan di belakangnya terus menikmati keuntungan. Penulis Tim

Read More