Polres Muaro Jambi Klarifikasi Viral Dugaan Pelepasan Pelaku Narkoba, Sebut ZWD Direhabilitasi Sesuai UU

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Mei 2026 – Viral di media sosial terkait kinerja kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi SH MH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Kumpeh Ilir pada 1 Mei 2026 lalu. Menurut AKP Jeki, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah pondok kebun milik warga di RT 01 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kumpeh Ilir melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ZWD (45), warga RT 03 Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir.“Dari pengakuan ZWD, dirinya datang ke lokasi untuk membeli sabu yang akan dikonsumsi sendiri. Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan yang bersangkutan,” jelas AKP Jeki. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar pondok dan menemukan 50 paket kecil diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.Namun, polisi belum dapat memastikan pemilik barang haram tersebut karena diduga pelaku utama berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.“Barang bukti ditemukan di pondok, bukan di tangan ZWD. Untuk pemilik 50 paket sabu tersebut masih dalam penyelidikan dan saat ini masih terus diburu,” tegasnya. AKP Jeki juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut polisi telah melepas pelaku pemilik narkoba tersebut.Ia menegaskan bahwa ZWD tidak dilepaskan, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Yang bersangkutan bukan dilepas, tetapi direhabilitasi dan wajib lapor karena tidak terbukti sebagai pemilik ataupun pengedar narkotika,” ujarnya. Menurutnya, langkah rehabilitasi tersebut mengacu pada Pasal 54, 55, 103, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.“Pendekatan hukum terhadap pengguna atau pecandu berbeda dengan bandar maupun pengedar. Untuk pemakai, fokusnya lebih kepada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” terang AKP Jeki. Ia menambahkan, UU Narkotika membedakan antara pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan, serta bandar atau pengedar.“Korban penyalahgunaan dan pecandu wajib direhabilitasi. Jadi informasi yang menyebut polisi melepas pelaku itu tidak benar,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More