Mark up Pengadaan Tenda untuk warga, Di duga milik NAIM SH Wakil DPRD Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 17 September 2026 – Dugaan korupsi jumbo pada kegiatan Pengadaan Tenda Gratis untuk Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi senilai Rp806.400.000 di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (17/9/2026) siang. Laporan dilayangkan oleh Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) dalam keterangan Bob To selaku Ketua MPRJ Menjelaskan bahwa setelah kami melakukan investigasi lapangan dan penelusuran rantai pasok pengerjaan tenda. Kami menemukan Hal Yang mencengangkan Dimana penyedia proyek CV DIVA AGUNG LESTARI diduga hanya bertindak sebagai perusahaan kertas. Fakta di lapangan, ratusan unit tenda tersebut tidak dikerjakan oleh perusahaan pemenang, melainkan dilempar secara bawah tangan ke sebuah bengkel las kerdil di kawasan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, yang lokasinya persis di dekat rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, S.H. “Dari pengakuan tukang las di lokasi, mereka hanya dibayar Rp6 juta per unit untuk merakit tenda besi utuh. Sementara dalam kontrak yang ditagihkan ke kas daerah, harga per unitnya mencapai Rp8 juta. Ada selisih Rp2 juta per tenda,” ujar Koordinator MPRJ usai melapor di Kejati Jambi. Dengan total pagu Rp806,4 juta, potensi kerugian negara akibat selisih harga tersebut ditaksir lebih dari Rp200 juta. Tak hanya itu, MPRJ juga membongkar kejanggalan digital. Saat ditelusuri di sistem E-Purchasing, CV DIVA AGUNG LESTARI tercatat pada etalase “CLEANER JUNIOR (TANPA PERALATAN) – JASA KEBERSIHAN PERKANTORAN”. Tidak ada satu pun portofolio penjualan atau manufaktur tenda besi. “Ini di luar nalar pengadaan. Perusahaan tukang sapu bisa menang tender tenda besi ratusan unit? Ini kuat dugaan perusahaan pinjam bendera dan ada pengaturan di UKPBJ Kota Jambi. Kami duga ini proyek titipan milik Naim, S.H.,” tegas Bob to. Atas temuan itu, MPRJ mendesak Kepala Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. “Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tapi negara tidak boleh rugi Rp200 juta untuk tenda RT. Kami minta Kejati Jambi audit harta kekayaan pejabat terkait dan usut tuntas aliran fee,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More