Dua Tahun Menanti Keadilan, Istri Driver Maxim Korban Pembunuhan Gugat Transparansi Polda Jambi di Aksi “Lentera Hijau Project”
Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 — Tuntutan terhadap transparansi dan kepastian hukum kembali mengemuka di halaman Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Rabu, 24 Juni 2026. Dalam aksi bertajuk “Lentera Hijau Project”, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi mengangkat delapan persoalan hukum yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas dan masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Dari sejumlah kasus yang disuarakan, perhatian publik tertuju pada perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47). Lebih dari dua tahun sejak kasus tersebut bergulir, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berjalan. Aksi yang berlangsung di depan Mapolda Jambi itu berubah menjadi momen penuh emosi ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung kekecewaan dan harapannya kepada aparat penegak hukum. Dengan suara bergetar, FW menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar sebagai keluarga korban, melainkan sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. “Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujar FW. Ia mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait proses lanjutan perkara, status para tersangka, maupun kepastian hak-hak keluarga korban. FW meminta Polda Jambi membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan kasus tersebut, sekaligus mempercepat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami meminta Polda Jambi menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat dan terutama kepada keluarga korban. Kami juga meminta percepatan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta kepastian mengenai status tersangka dan perkembangan pelimpahan perkara,” katanya. Selain menyoroti proses hukum, keluarga korban juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang disebut hingga kini belum dikembalikan kepada pihak keluarga. “Kami meminta agar hak keluarga korban terkait barang bukti diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya. Dalam orasinya, massa aksi turut menyoroti penanganan salah satu tersangka utama yang sebelumnya ditembak saat proses penangkapan. Tersangka tersebut disebut belum menjalani proses penahanan secara normal dengan alasan pemulihan kesehatan. Kekecewaan keluarga korban semakin mendalam setelah FW mengaku menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif berada di ruang perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025. Menurutnya, pemandangan yang ia lihat saat itu meninggalkan luka batin yang sulit dilupakan. “Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan,” katanya. Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian peserta aksi. Bagi keluarga korban, perjuangan mereka bukan hanya soal memastikan pelaku diproses secara hukum, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan yang nyata. “Saya bertanya, di mana letak keadilan bagi keluarga kami? Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto,” ujar FW. Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Aksi itu, menurut mereka, merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat dan keluarga korban. Mereka meminta Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Lebih dari dua tahun telah berlalu sejak tragedi yang merenggut nyawa Risdianto. Namun bagi keluarganya, waktu belum mampu menghapus luka maupun pertanyaan yang belum terjawab. Di tengah penantian panjang itu, tuntutan yang mereka suarakan tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses, dan keadilan yang tidak berhenti di tengah jalan. DISCLAIMER LEGAL Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan peserta aksi, dokumen yang tersedia, serta fakta-fakta yang diperoleh pada saat peliputan berlangsung. Seluruh pernyataan yang dikutip merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan pandangan atau kesimpulan redaksi. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak hukum dan dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memvonis, maupun memengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan yang sedang atau akan berlangsung. Informasi mengenai status hukum para pihak dapat berubah sesuai perkembangan resmi dari aparat penegak hukum dan putusan lembaga peradilan yang berwenang. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau memiliki informasi tambahan terkait isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. KEBIJAKAN REDAKSI Catatan Redaksi: Polda Jambi atau pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim