Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Mei 2026 – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers, Senin (11/05/2026). Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut digelar di Lobby Utama Polda Jambi dengan di hadiri juga oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji Dalam pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Jambi bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape. Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi emas yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Kapolda Jambi. Diungkapnya bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih. Namun, satu unit mobil Xenia warna putih bernopol yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung memutar arah dan melarikan diri. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku, namun kendaraan tersebut tetap berhasil kabur. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra. Keduanya mengakui bahwa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika lintas provinsi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau memang menjadi jalur yang cukup rawan. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap secara maksimal,” tegasnya. Kapolda juga menyebutkan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dikirim oleh pelaku ke wilayah lain dan belum sempat beredar di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika. “Polda Jambi berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku jaringan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji Penulis Tim

Read More

Kaburnya Tersangka Sabu 58 Kg di Polda Jambi Terungkap, Publik Soroti Keterlambatan Informasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 April 2026 – Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 kembali menjadi sorotan. Perhatian publik tertuju pada kaburnya salah satu tersangka utama, M. Alung Ramadhan alias Alung, dari ruang penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pelarian terjadi di lingkungan Mapolda Jambi yang dilengkapi sistem pengamanan berlapis. Namun, kejadian tersebut baru diketahui publik sekitar enam bulan kemudian, setelah mencuat di media dan menjadi perbincangan luas. Keterlambatan pengungkapan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.Polda Jambi diketahui telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dua penyidik yang bertugas saat kejadian. Keduanya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan besarnya perkara yang ditangani. Selain melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, tersangka juga diduga bagian dari jaringan narkotika. Seorang pengamat hukum di Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan internal.“Dengan barang bukti sebesar itu, pengamanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan secara maksimal. Ini perlu menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap pelarian maupun alasan keterlambatan penyampaian informasi kepada publik.Di sisi lain, aparat kepolisian diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, keberadaan M. Alung Ramadhan masih belum diketahui. Pihak kepolisian disebut masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka.Kasus ini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum dalam memastikan profesionalitas, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen, Polda Jambi Amankan Puluhan Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Maret 2026 – Kepolisian Daerah Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang dua bulan pertama tahun 2026, pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polda Jambi mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/ta jajaran, tercatat sebanyak 204 kasus narkotika berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2026. Angka tersebut meningkat 51 kasus atau sekitar 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 153 kasus. Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, mengatakan peningkatan tersebut terlihat dari perbandingan data pengungkapan kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Apabila dibandingkan jumlah total kasus pada tahun 2025 dengan tahun 2026 pada periode yang sama, yakni dari 1 Januari hingga 28 Februari, terjadi kenaikan sebanyak 51 kasus atau sekitar 25 persen,” ujarnya. Selain peningkatan jumlah kasus, jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Jambi, jumlah tersangka yang berhasil diamankan meningkat 87 orang atau sekitar 29,19 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran yang secara intensif melakukan operasi pemberantasan narkotika di berbagai wilayah di Provinsi Jambi. “Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika. Peningkatan jumlah tersangka ini menunjukkan bahwa aktivitas jaringan narkotika masih cukup aktif, namun di sisi lain juga mencerminkan intensitas penindakan yang semakin agresif dari aparat kepolisian,” jelasnya. Polda Jambi memastikan akan terus memperketat langkah pemberantasan narkotika melalui penguatan operasi penindakan, pemetaan jaringan peredaran narkoba, serta kerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen serius Polda Jambi untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. “Polda Jambi bersama jajaran terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” ujarnya. Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dan dapat disampaikan melalui layanan Polri 110,” tutupnya. Penulis Tim

Read More