Ratusan Warga Kepung Mapolda Jambi, Protes Penetapan Ketua Poktan sebagai Tersangka.
Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 April 2026 — Ratusan warga Desa Tarikan mendatangi Markas Polda Jambi, Selasa (7/4/2026), memprotes penetapan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Ahmad Sabki sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Aksi di gerbang Mapolda tersebut berlangsung dengan orasi bergantian. Warga menilai penetapan tersangka terhadap Sabki sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan swadaya masyarakat. Menurut warga, perbaikan jalan yang dipersoalkan merupakan hasil gotong royong. Dana dikumpulkan secara terbuka, yakni Rp56 juta dari masyarakat dan lebih dari Rp100 juta dari kelompok tani yang dipimpin Sabki, dengan total anggaran sekitar Rp160 juta. Warga mengklaim seluruh penggunaan dana tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.“Ini hasil musyawarah bersama, bahkan pelapor awalnya ikut menyepakati. Tapi sekarang justru dipidanakan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut. Kasus ini bermula dari laporan M. Suwardi yang menuduh adanya penghalangan jalan dan dugaan penggelapan. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik Subdit I Ditreskrimum menetapkan Ahmad Sabki sebagai tersangka. Warga menilai langkah hukum tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka juga menyinggung kasus lain yang tengah menjadi sorotan publik, yakni kaburnya tersangka kasus narkotika seberat 58 kilogram dari penanganan aparat Polda Jambi.“Kasus besar bisa lolos, tapi masyarakat yang bergotong royong justru diproses hukum. Ini melukai rasa keadilan,” kata Amir Akbar dalam orasinya. Pihak kepolisian akhirnya membuka ruang dialog dengan menerima sepuluh perwakilan warga. Pertemuan berlangsung di ruang Subdit I Ditreskrimum bersama Kasubdit I, Ade Dirman.Dalam pertemuan itu, warga meminta agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka Ahmad Sabki. Namun, polisi belum memberikan keputusan final.Ade Dirman menyatakan bahwa penyelesaian akan diupayakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, termasuk melibatkan kepala daerah, guna meredam konflik.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak terpancing emosi. Sebagai langkah sementara, kepolisian memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Sabki. Selain itu, opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) juga tengah dipertimbangkan. Usai mediasi, massa membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat keputusan yang dianggap adil dan transparan. Penulis Tim