Ratusan Warga Kepung Mapolda Jambi, Protes Penetapan Ketua Poktan sebagai Tersangka.

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 April 2026 — Ratusan warga Desa Tarikan mendatangi Markas Polda Jambi, Selasa (7/4/2026), memprotes penetapan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Ahmad Sabki sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Aksi di gerbang Mapolda tersebut berlangsung dengan orasi bergantian. Warga menilai penetapan tersangka terhadap Sabki sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan swadaya masyarakat. Menurut warga, perbaikan jalan yang dipersoalkan merupakan hasil gotong royong. Dana dikumpulkan secara terbuka, yakni Rp56 juta dari masyarakat dan lebih dari Rp100 juta dari kelompok tani yang dipimpin Sabki, dengan total anggaran sekitar Rp160 juta. Warga mengklaim seluruh penggunaan dana tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.“Ini hasil musyawarah bersama, bahkan pelapor awalnya ikut menyepakati. Tapi sekarang justru dipidanakan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut. Kasus ini bermula dari laporan M. Suwardi yang menuduh adanya penghalangan jalan dan dugaan penggelapan. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik Subdit I Ditreskrimum menetapkan Ahmad Sabki sebagai tersangka. Warga menilai langkah hukum tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka juga menyinggung kasus lain yang tengah menjadi sorotan publik, yakni kaburnya tersangka kasus narkotika seberat 58 kilogram dari penanganan aparat Polda Jambi.“Kasus besar bisa lolos, tapi masyarakat yang bergotong royong justru diproses hukum. Ini melukai rasa keadilan,” kata Amir Akbar dalam orasinya. Pihak kepolisian akhirnya membuka ruang dialog dengan menerima sepuluh perwakilan warga. Pertemuan berlangsung di ruang Subdit I Ditreskrimum bersama Kasubdit I, Ade Dirman.Dalam pertemuan itu, warga meminta agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka Ahmad Sabki. Namun, polisi belum memberikan keputusan final.Ade Dirman menyatakan bahwa penyelesaian akan diupayakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, termasuk melibatkan kepala daerah, guna meredam konflik.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak terpancing emosi. Sebagai langkah sementara, kepolisian memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Sabki. Selain itu, opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) juga tengah dipertimbangkan. Usai mediasi, massa membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat keputusan yang dianggap adil dan transparan. Penulis Tim

Read More

Dugaan Banyak Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan, Tim Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Transparan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2026 — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Jambi terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam kasus ini, dua oknum anggota Polri berinisial Bripda SP dan Bripda NI telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di lantai II SPKT Polda Jambi. Selain dua oknum polisi tersebut, dua orang warga sipil laki-laki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dengan demikian, total empat orang saat ini telah ditahan oleh Polda Jambi.Meski demikian, tim kuasa hukum korban menegaskan masih adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian. Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol. H. Siregar agar mengungkap kasus ini secara transparan, jujur, dan tanpa tebang pilih.“Jangan sampai ada pilih kasih terhadap tersangka oknum polisi. Kami meyakini masih ada oknum lain yang terlibat dan berada di lokasi kejadian saat klien kami mengalami kekerasan seksual,” ujar Romiyanto, kuasa hukum korban, Selasa (10/2/2026). Lebih lanjut, keluarga korban berinisial “C” (18) secara tegas menolak segala bentuk upaya damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh pihak keluarga para tersangka.“Keadilan tidak bisa ditukar dengan kesepakatan damai,” tegas pihak keluarga korban. Penolakan tersebut merupakan hasil diskusi mendalam antara keluarga korban dan tim kuasa hukum, menyusul adanya permintaan maaf dari orang tua para tersangka. Tim hukum memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan terhadap upaya diversi maupun pencabutan laporan, salah satunya adalah komitmen keluarga untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. “Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan. Proses hukum di Polda Jambi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Romiyanto.Saat ini, penyidikan masih berlangsung baik di Propam Polda Jambi maupun di Ditreskrimum, dan tim kuasa hukum menilai masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dan perlu diungkap secara terang benderang. Menurut Romiyanto, kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas dan bersifat sangat sensitif. Oleh karena itu, keluarga korban memilih menutup diri dari berbagai upaya lobi guna mencegah adanya pemelintiran fakta yang dapat merugikan korban maupun mencederai kredibilitas tim kuasa hukum.“Kami menghargai niat baik keluarga para tersangka untuk meminta maaf. Namun jalur hukum tetap menjadi pilihan utama agar seluruh pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih atas niat baik tersebut. Namun kami memilih agar kasus ini terus berjalan sampai semua pihak yang terlibat terungkap,” tegasnya. Pihak korban juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel hingga diputuskan di pengadilan.“Masyarakat Indonesia sudah mengetahui kehebohan kasus ini di Provinsi Jambi. Mari kita kawal bersama agar kasus ini terungkap secara terang benderang, transparan, dan jujur,” tutupnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi. Laporan tersebut telah resmi diterima Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Jambi Tegaskan Tolak Damai: Fokus Ungkap Semua Pelaku

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 – Pihak keluarga gadis berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Jambi secara resmi menyatakan sikap menolak ajakan damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Romiyanto, S.H., M.H., keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai. Pernyataan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku. Romiyanto memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan pihak korban terhadap upaya diversi atau pencabutan laporan: Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi. Upaya hukum dipastikan tetap bergulir sebagaimana mestinya. Saat ini, penyidikan di Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) masih berjalan. Tim kuasa hukum melihat masih adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap secara terang benderang. Mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik dan sangat sensitif, keluarga memilih menutup diri dari segala upaya lobi. Langkah ini diambil untuk menghindari adanya fakta yang dipelintir yang berpotensi merusak reputasi keluarga korban maupun kredibilitas tim kuasa hukum. Meski menghargai niat baik orang tua tersangka untuk meminta maaf, tim hukum memilih jalur hukum tetap sebagai jalan utama. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan konsekuensi hukum.“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas niat baik keluarga para pelaku untuk berdamai. Namun, kami memilih jalan agar kasus ini tetap berjalan sampai terungkap semua orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Romiyanto dalam keterangan tertulisnya.Dengan pernyataan ini, pihak korban berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan. Penulis Tim

Read More