Ruang Kadishub Babel Terbakar Hebat Picu Dugaan Unsur Kesengajaan

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 29 April 2026 – Kebakaran hebat melanda Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 18.56 WIB. Peristiwa ini sontak menghebohkan lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, terlebih karena api dilaporkan hanya melalap satu ruangan penting, yakni ruang Kepala Dinas Perhubungan.Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini dijabat oleh M. Haris menjadi titik utama kebakaran. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa insiden tersebut bukan sekadar kebakaran biasa, melainkan memiliki indikasi unsur kesengajaan. Sejumlah sumber menyebutkan, terduga pelaku merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi tersebut.Namun hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang, dan belum ada keterangan resmi yang memastikan motif maupun kronologi lengkap kejadian.Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api merambat ke ruangan lain. Api berhasil dikendalikan dalam waktu relatif singkat, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lebih luas. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil masih dalam proses pendataan.Pihak kepolisian bersama tim terkait saat ini tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab pasti kebakaran. Dugaan tindak pidana pembakaran, jika terbukti, dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terkait perusakan atau pembakaran bangunan dengan unsur kesengajaan. Hingga saat ini, pihak Dishub maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional.Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera terungkap secara terang, guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum serta menjaga integritas lingkungan pemerintahan. (TIM JAMAL)

Read More

Kisruh Angkutan Batu Bara ODOL di Jambi Memanas, Hukum Terancam Kalah oleh Kepentingan Bisnis

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Februari 2026 — Gelombang penolakan masyarakat terhadap operasional angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi kian memanas. Aksi sweeping dan pelarangan lintas kabupaten kembali dilakukan oleh ormas serta elemen masyarakat peduli keselamatan jalan di Kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Muaro Jambi sepanjang pekan ini. Masyarakat menilai aktivitas angkutan bertonase besar yang Over Dimension Over Load (ODOL) telah merusak infrastruktur jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta diduga menjadi penyebab banyaknya korban jiwa di Provinsi Jambi. Seorang pemerhati keselamatan jalan raya Jambi bahkan menyebut adanya indikasi pembiaran dan normalisasi kecelakaan. “Kalau sesama sopir AMT bicara, yang ditanya bukan kenapa kecelakaan terjadi, tapi ‘mati tidak korbannya’. Ini sangat miris,” ujarnya. Dishub Tegaskan Wajib Taat HukumKepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, M. Faisal Reza, ST, menegaskan bahwa seluruh armada angkutan batu bara wajib mematuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, operasional angkutan batu bara di Jambi harus tunduk pada: Dishub Provinsi Jambi, kata Faisal, akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebelumnya, di Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ormas Pemuda Pancasila menemukan satu unit truk diduga ODOL yang digunakan oleh PT Tebo Prima. Truk tersebut disinyalir menggunakan kendaraan ekspedisi guna mengelabui petugas di lapangan, sehingga luput dari pengawasan. Saat dikonfirmasi, pihak PT Tebo Prima melalui seseorang bernama Azwar, yang menghubungkan awak media dengan Yernawita (Mak Nyak) selaku Humas perusahaan, menyampaikan pernyataan yang menuai sorotan publik. “Kalau pemerintah mau serius menindak, jangan satu perusahaan saja. Harus semuanya,” ujarnya. Mak Nyak juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat tujuh perusahaan pemegang IUP, termasuk dari luar Provinsi Jambi (Sumatera Barat), yang menggunakan jalan umum untuk distribusi batu bara menuju wilayah Jabotabek. Saat ditanya terkait instruksi Gubernur Jambi dan Kementerian Perhubungan, ia secara terbuka menyatakan: “Jalur sungai Batanghari banyak kendala. Kalau air surut, tidak bisa jalan. Mau tidak mau aturan harus dilanggar.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum. Merujuk Pasal 307 UU LLAJ, kendaraan ODOL dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, belum termasuk sanksi administratif, pencabutan izin, serta tanggung jawab atas kerusakan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU LLAJ. Publik kini mempertanyakan:Apakah negara akan tunduk pada kepentingan industri, atau hukum ditegakkan demi keselamatan rakyat? Penulis Tim

Read More

Gawat! Lemahnya Pengawasan Dishub Kota Jambi, Truk Bertonase Besar Bebas Beroperasi di Payo Selincah

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 5 Januari 2026 — Lemahnya pengawasan dan minimnya kepedulian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi disorot warga. Pasalnya, aktivitas angkutan bertonase puluhan ton masih bebas melintas dan beroperasi di wilayah jalan kota, tepatnya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Senin, 5 Januari 2026. Pantauan tim awak media pukul 10.00 Wib pada Senin pagi mendapati sebuah truk berukuran besar, yang belum diketahui muatannya, masih melakukan aktivitas bongkar muat. Truk tersebut diduga menuju sebuah gudang yang berada di kawasan Lorong Lelang, wilayah dalam Kota Jambi. Kondisi ini menuai keluhan warga setempat. Amri S.Pd, yang juga merupakan warga Kelurahan Payo Selincah, menyayangkan pembiaran terhadap aktivitas truk bertonase besar yang dinilai merusak jalan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Menurut Amri, persoalan ini sebenarnya sudah lama disampaikan kepada pihak Dishub, bahkan sejak kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, Saleh Ridho. Saat itu, kata dia, sempat dipasang rambu larangan, namun tak berselang lama rambu tersebut justru hilang tanpa kejelasan. “Kadishub lama, Pak Saleh Ridho, sudah kita sampaikan. Waktu itu ada plang larangan, tapi tiba-tiba hilang entah ke mana. Sekarang kita lihat Kadishub yang baru ini, apakah akan tutup mata atau bertindak tegas terhadap truk-truk bertonase besar ini,” tegas Amri. Tak hanya menyampaikan kekecewaan, Amri juga mendesak Dishub Kota Jambi agar segera melakukan penindakan langsung di lapangan. Ia bahkan menegaskan akan mendatangi kantor Dishub apabila aspirasi warga kembali diabaikan. “Hari ini silakan cek langsung ke gudang tersebut. Lakukan penindakan terhadap truk itu. Mereka bongkar muat di gudang Lorong Lelang. Gudang apa, milik siapa, saya pun tidak tahu,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Jambi terkait aktivitas truk bertonase besar tersebut maupun keberadaan gudang di kawasan dalam kota itu. (*) Penulis Tim

Read More