UPTD Wasnaker K3 Jambi Diduga Tidak Transparan Tangani Kasus Kecelakaan Kerja PT Afresh Indonesia

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Februari 2026 — Penanganan kasus kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia kembali menuai sorotan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi diduga tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Sorotan tersebut muncul pasca penyerahan surat perintah bayar yang ditandatangani Kepala UPTD Desnaker K3 Wilayah I, Muhammad. Surat yang dinilai berkaitan langsung dengan penanganan kasus kecelakaan kerja itu justru disebut sebagai dokumen rahasia oleh sejumlah staf UPTD, sehingga tidak dapat diakses oleh awak media. Saat tim media mendatangi Kantor UPTD Desnaker K3 Wilayah I untuk melakukan konfirmasi, kantor terpantau tertutup dan tidak ada pejabat berwenang yang bersedia memberikan keterangan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih kasus yang ditangani menyangkut keselamatan dan hak pekerja. Di lokasi yang sama, korban kecelakaan kerja terlihat didampingi dan dikawal oleh seorang oknum berinisial S, yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah tabloid. Setelah penyerahan surat dilakukan, awak media dilarang mengetahui isi surat rekomendasi UPTD tersebut dan rombongan korban segera meninggalkan kantor. Tak lama berselang, sejumlah staf UPTD Wasnaker K3 juga terlihat meninggalkan kantor melalui pintu belakang dan samping secara bersamaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya serta dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi media.“Sikap tertutup dan menghindar dari konfirmasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksiapan oknum ASN dalam mempertanggungjawabkan penanganan kasus kecelakaan kerja PT Afresh Indonesia,” ujar salah satu awak media, didampingi perwakilan KSB Fast Respon Indonesia Center. KSB menegaskan bahwa PT Afresh Indonesia diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, terlebih apabila mengakibatkan luka berat atau cacat permanen. Selain itu, KSB juga menyoroti dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024, UMP Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp3.234.535. Perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah ketentuan UMP terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Wasnaker K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat rekomendasi maupun dugaan pelanggaran yang disorot. Penulis Tim

Read More