Galian C Diduga Tanpa Izin di Jalan Nes Disorot, Sampah Plastik Diduga Dikubur di Lokasi Tambang
Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 28 September 2026 — Aktivitas galian C di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penggalian yang diduga belum mengantongi izin tersebut disebut masih terus berlangsung dan telah membuka lahan dalam areal yang cukup luas. Hasil investigasi tim di lapangan menemukan kondisi lokasi yang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan pertambangan serta dampaknya terhadap lingkungan. Tak hanya aktivitas penggalian tanah dan material, tim juga menemukan satu titik yang diduga digunakan untuk mengubur sampah plastik dalam jumlah tertentu. Asal-usul sampah tersebut belum diketahui dan belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang membawa maupun membuangnya ke lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena apabila benar terjadi pembuangan limbah atau sampah secara sembarangan, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan aktivitas galian tanpa izin, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek pelanggaran lingkungan. Dari keterangan yang diperoleh tim dari salah seorang pengurus lapangan, lokasi galian tersebut disebut-sebut milik Jamhuri, warga yang tinggal di Desa Simpang Sungai Duren.Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Termasuk apakah kegiatan galian tersebut telah memiliki perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, serta memenuhi kewajiban reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan tunduk pada rezim perizinan pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kembali perizinan usaha pertambangan sekaligus memperkuat aspek pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang. Sementara itu, jika benar terdapat kegiatan membuang atau menimbun limbah/bahan ke media lingkungan tanpa izin, Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009, dengan ancaman pidana bagi pelaku dumping tanpa izin. Karena itu, dugaan galian C tanpa izin dan temuan penimbunan sampah plastik tersebut patut menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi, termasuk mengecek legalitas kegiatan, status lahan, dokumen lingkungan, sumber material yang digali, serta asal-usul sampah yang ditemukan. dan dapat melakukan verifikasi lapangan sesuai kewenangan masing-masing. Jika terbukti tidak memiliki perizinan atau ditemukan pelanggaran lingkungan, maka penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan langsung terkait dugaan kepemilikan dan legalitas kegiatan. Konfirmasi dari Jamhuri dan instansi berwenang tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang. Penulis Tim