MPLLBB Jambi Konsolidasi Satukan Persepsi, Atur Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 April 2026 — Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara menggelar rapat koordinasi bersama para pengusaha batu bara guna menyatukan persepsi terkait pengaturan hauling di Provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Kamis (9/4/2026). Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa forum ini lahir dari kepedulian terhadap kondisi lalu lintas yang semakin padat akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. “Selama jalan khusus batu bara belum juga selesai, sementara aktivitas tambang terus berjalan, maka diperlukan sinergi antara pengusaha dan masyarakat,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda dibahas, mulai dari pengaturan jam operasional, penanganan kendaraan bermasalah di jalur lintas, hingga penguatan koordinasi antara perusahaan dan masyarakat terdampak. MPLLBB menilai, tanpa pengaturan yang jelas, aktivitas hauling berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, forum ini diharapkan mampu melahirkan komitmen bersama demi menciptakan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Jambi. Langkah ini juga menjadi upaya menjembatani kepentingan antara sektor industri batu bara dan masyarakat umum yang sama-sama menggunakan fasilitas jalan negara. Penulis Tim

Read More

Diduga Batu Bara Ilegal Lolos Usai Ditilang, Publik Sorot Penegakan Hukum di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 9 April 2026 — Dugaan praktik pembiaran terhadap angkutan batu bara ilegal kembali mencuat. Tiga unit truk tronton bermuatan batu bara asal Sawahlunto, Sumatera Barat, diamankan aparat namun justru dilepas kembali hanya berselang dua hari, memicu kemarahan masyarakat, Kamis 09/04/26. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga truk tersebut menggunakan dokumen pengiriman (DO) milik PT Bangun Arai Mandiri yang beralamat di Kabupaten Batanghari, Jambi. Namun, muatan diduga tidak sesuai dengan asal barang, sehingga kuat indikasi berasal dari tambang ilegal. Penindakan dilakukan oleh Polres Muaro Jambi setelah kendaraan tersebut tertangkap di wilayah Desa Sungai Landai pada 7 April 2026. Sebelumnya, masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan setempat mencurigai adanya konvoi tiga tronton yang diduga mengangkut batu bara ilegal. Kanit Lantas Polres Muaro Jambi, Gusmardi, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sempat ditilang dan ditahan. Namun, ia juga mengakui bahwa ketiga truk itu telah dilepas kembali setelah menjalani proses tilang. “Sudah ditilang dan ditahan, tapi sudah dilepas,” ujarnya singkat. Keputusan pelepasan ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, masyarakat menilai penanganan tersebut tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), melainkan hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas. Warga menilai, jika benar muatan berasal dari tambang ilegal dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai, maka seharusnya kasus ini ditangani lebih dalam, bukan sekadar diselesaikan melalui mekanisme tilang dan denda.“Kalau memang ilegal, kenapa hanya ditilang? Ini seolah hukum bisa diselesaikan dengan bayar denda,” ungkap salah satu warga. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik tambang ilegal masih sulit diberantas dan diduga memiliki celah dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum pun didesak untuk tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi mengusut tuntas dugaan tindak pidana minerba yang merugikan negara dan lingkungan. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah, di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terus berulang tanpa efek jera. Penulis Tim

Read More

SKANDAL 27 FEBRUARI: Hukum Jambi “Berlutut” di Hadapan Raksasa Batubara?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 Februari 2026 – Marwah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kini berada di titik nadir. Sebuah drama hukum yang mempertontonkan kemurahan harga diri penegakan hukum terjadi pada malam 27 Februari 2026. Lima unit tronton raksasa yang diduga milik PT Global Surya Mandiri (GSM), yang sebelumnya diamankan dengan gagah berani oleh Satlantas, dikabarkan melenggang bebas tanpa pengawalan. Pertanyaannya: Siapa yang memberi “lampu hijau” di tengah pelanggaran merah menyala? Publik sempat menaruh harapan ketika Dirlantas Polda Jambi dengan tegas mengamankan armada PT GSM. Bukan satu, tapi tiga kesalahan fatal dilakukan sekaligus: Namun, ketegasan itu berubah menjadi lelucon di tengah malam. Lima tronton tersebut lepas. Hilang dari halaman kantor polisi tanpa kejelasan sanksi yang tuntas. Pernyataan Dirlantas yang menyebutkan, “Yang saya tilang mobilnya, bukan batubaranya,” adalah sebuah akrobat kata-kata yang janggal dan lucu. Secara akal sehat, batubara tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri. Membiarkan mobil tersebut keluar sebelum muatan dipindahkan adalah bentuk pembiaran pelanggaran. Pernyataan Dirlantas yang menyebutkan, “Yang saya tilang mobilnya, bukan batubaranya,” adalah sebuah akrobat kata-kata yang janggal dan lucu. Secara akal sehat, batubara tidak memiliki kaki untuk berjalan sendiri. Membiarkan mobil tersebut keluar sebelum muatan dipindahkan adalah bentuk pembiaran pelanggaran. Kapolda Jambi: Macan atau Wayang?​Masyarakat Jambi kini bertanya-tanya: Mampukah Kapolda Jambi membersihkan “halaman rumahnya” sendiri? Ataukah PJU (Pejabat Utama) Polda Jambi memang sudah terlalu akrab dengan korporasi hingga hukum bisa “dirundingkan” di balik pintu tertutup?​Kejadian ini bukan sekadar urusan tilang-menilang, ini adalah soal pencurian Marwah Polri. Jika hukum bisa ditekuk oleh PT GSM, maka jangan salahkan rakyat jika di masa depan mereka tidak lagi percaya pada seragam cokelat. Hukum di Jambi jangan sampai menjadi “tajam ke rakyat, tumpul ke batubara”. Penulis Tim

Read More

Aksi Masyarakat Diabaikan, Truk Batubara Diduga Ilegal Masih Bebas Melintas di Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 Februari 2026 — Gelombang aksi unjuk rasa yang digelar berbagai elemen masyarakat dari sejumlah kabupaten hingga tingkat provinsi di Jambi tampaknya belum membuahkan hasil nyata. Hingga kini, aktivitas angkutan batubara yang diduga melanggar aturan masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang. Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, sejumlah mobil angkutan batubara masih bebas beroperasi menggunakan kendaraan ekspedisi yang dinilai tidak layak jalan. Truk-truk tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang PT Tebo Prima dan tetap melintas meski penolakan masyarakat terus digaungkan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan informasi yang disebutnya sebagai data A1. Menurutnya, banyak truk tronton bak mati bermuatan batubara berkedok ekspedisi terpantau parkir di kawasan Madina Panjang sebelum Muara Bulian. Kendaraan yang digunakan pun beragam, mulai dari tronton Hino hingga unit built up. “Biasanya mereka berangkat subuh, jadi pagi sudah masuk tol. Pergerakan mereka dari tengah malam ke atas, lewat tol Pijoan,” ujar warga tersebut. Lebih jauh, warga juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyertai aktivitas angkutan batubara tersebut. Setiap mobil disebut-sebut dimintai uang sebesar Rp100 ribu per unit agar bisa melintas tanpa hambatan. “Lewat tol Pijoan, ada pungli. Seratus ribu per mobil,” tegasnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, aksi protes dan tuntutan penertiban terus disuarakan. Namun di sisi lain, aktivitas angkutan batubara yang diduga melanggar aturan justru terkesan dibiarkan dan berjalan mulus, bahkan disebut-sebut dilindungi oleh praktik pungli. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika pembiaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Jambi akan semakin tergerus.Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tebo Prima maupun aparat berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Penulis Tim

Read More