LSM Sembilan Desak DPRD Kota Jambi Gelar RDP, Soroti Dugaan Masalah Hukum Proyek Perumahan BUMD

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 — Desakan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kian menguat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM Sembilan) secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut dugaan persoalan hukum dalam pengelolaan proyek perumahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam surat bernomor 001/LSM-9/YLKI/P-RDP/IV/2026 tertanggal 14 April 2026, LSM Sembilan meminta DPRD Kota Jambi memfasilitasi audiensi guna mengurai kejelasan hukum terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri yang dikelola oleh PT Siginjai Sakti. LSM 9 menilai, proyek tersebut perlu dikaji secara terbuka karena berpotensi menyangkut aspek administrasi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaannya. Mereka juga menekankan pentingnya prinsip Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar evaluasi. Dalam agenda RDP yang diminta, LSM Sembilan mengusulkan kehadiran sejumlah pihak kunci, di antaranya jajaran direksi dan manajemen PT Siginjai Sakti selaku BUMD, serta pihak swasta yang terlibat, yakni PT Anugerah Yumna Jaya. “RDP ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun maladministrasi dalam proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut. Menariknya, LSM Sembilan menyerahkan sepenuhnya waktu dan tempat pelaksanaan RDP kepada Ketua DPRD Kota Jambi, namun mendesak agar permohonan tersebut segera ditindaklanjuti. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi DPRD Kota Jambi untuk tidak tinggal diam. Publik kini menanti, apakah lembaga legislatif akan merespons cepat dengan membuka ruang transparansi, atau justru membiarkan polemik ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika terbukti ada pelanggaran, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak dan menjadi ujian serius bagi tata kelola BUMD di Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

Diduga Slogan Pemerintah Disalahgunakan, BUMD Kota Jambi Terseret Isu Pelanggaran Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 April 2026 — Dugaan penyalahgunaan slogan kebijakan pemerintah kembali mencuat ke publik. Kali ini, sebuah brosur promosi perumahan bertajuk “Kampung Bahagia Asri” menjadi sorotan karena diduga kuat tidak sekadar alat pemasaran, melainkan mengandung indikasi pelanggaran hukum. Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menilai brosur tersebut patut diduga berasal dari PT Siginjai Sakti, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi, yang bekerja sama dengan salah satu pengembang swasta. Ia menegaskan, konten dalam brosur tersebut mengandung sejumlah klaim yang berpotensi menyesatkan publik. “Ini bukan sekadar promosi. Ada indikasi kuat bahwa materi yang disampaikan bisa menjadi pintu masuk dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Jamhuri. Menurutnya, beberapa narasi dalam brosur mengarah pada pelanggaran ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menyoroti adanya dugaan pemberian fasilitas berupa lapak atau kios di kawasan Angso Duo sebagai “hadiah” bagi konsumen perumahan, yang diduga merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Tak hanya itu, penggunaan istilah seperti “Subsidi Bahagia” juga dinilai problematik. Pasalnya, frasa tersebut memberi kesan seolah proyek perumahan itu mendapat subsidi dari APBD Kota Jambi, bahkan hingga membebaskan kewajiban keuangan kepada negara maupun daerah. “Ini berbahaya. Publik bisa tersesat dalam memahami apakah proyek ini benar-benar disubsidi negara atau hanya klaim sepihak untuk menarik minat,” ujarnya. Jamhuri juga mengkritik keras penggunaan jargon yang identik dengan kekuasaan politik dalam materi promosi tersebut. Ia menilai hal itu memperkuat kesan adanya irisan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan, yang berpotensi mengarah pada praktik oligarki. “Jika benar slogan pemerintah dipakai untuk kepentingan bisnis seperti ini, maka patut diduga ada penyalahgunaan kekuasaan. Ini bukan hanya soal etika, tapi bisa masuk ranah pidana,” tambahnya. Lebih jauh, ia menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa hukum tak lagi mampu membedakan antara pejabat dan pelaku kejahatan. “Ini ironi. Ketika hukum kehilangan daya tekan, maka efek jera tidak akan pernah tercapai,” katanya. Jamhuri mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri legalitas klaim dalam brosur tersebut serta potensi kerugian negara. Ia juga mengingatkan bahwa dalam konsep negara kesejahteraan, pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan kebijakan atau simbol negara dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan publik. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan terus tergerus,” tutupnya. Penulis Tim

Read More