Kapolda Ultimatum AKBP Mat Sanusi: Pilih Seragam Polri atau Ketua KONI

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 September 2025 – Polemik rangkap jabatan AKBP Mat Sanusi kian panas dan sulit terbendung. Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, akhirnya mengeluarkan ultimatum keras: Mat Sanusi harus memilih, tetap sebagai perwira menengah Polri atau melepas seragam demi kursi Ketua KONI Provinsi Jambi. Sanusi yang masih aktif sebagai anggota Polri berhasil terpilih sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi periode 2025–2029 dalam Musorprovlub, 30 Juni 2025 lalu. Namun, kemenangan itu justru menyeretnya ke pusaran kontroversi. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di organisasi non-pemerintah, termasuk KONI. “Sudah kami sampaikan langsung agar yang bersangkutan menentukan sikap. Tapi sampai hari ini, belum ada jawaban, baik tertulis maupun lisan,” tegas Kombes Mulia, Kamis (18/9/2025). Situasi semakin memanas ketika Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa di Mapolda Jambi pada 21 Juli 2025 lalu, menuntut Sanusi mundur dari jabatan Ketua KONI jika tetap bersikukuh memakai seragam polisi. Menurut massa aksi, diamnya Sanusi bisa menjadi preseden buruk sekaligus mencoreng marwah institusi Polri. Kasus ini kini sudah masuk ke ranah etik. Paminal bahkan telah meminta Propam untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Sanusi.“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Kombes Mulia menambahkan. Aliansi masyarakat sipil juga mendesak Kapolda tidak setengah hati.“Jika dibiarkan, ini bisa jadi bola panas yang merusak kepercayaan masyarakat. Kapolda harus bertindak tegas,” tegas Alion, koordinator aksi. Dengan adanya ultimatum Kapolda, jalan Mat Sanusi semakin jelas dan tanpa ruang abu-abu: melepas seragam kebanggaan Polri demi jabatan Ketua KONI, atau tetap setia pada institusi dengan mengorbankan ambisi olahraga. Publik kini menanti, apakah Sanusi akan berani mengambil keputusan, atau terus larut dalam kebisuan yang justru memperkeruh situasi. Penulis Tim

Read More

AKBP Mat Sanusi Jabat Ketua KONI Jambi, Diduga Langgar UU Kepolisian

Tajam24Jan.Com Jambi, Kamis 3/7/2025 — AKBP Mat Sanusi menduduki jabatan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini kini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum melanggar undang-unadang. Secara yuridis, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan ini telah memenuhi ketentuan hukum. Jika tidak, maka jabatan Mat Sanusi di KONI terkesan mengabaikan prinsip profesionalisme dan netralitas yang menjadi dasar etika institusi Polri. Isu ini juga mendapat tanggapan dari Polda Jambi. Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri. “Kalau secara berita kami lihat kita sudah tahu itu, cuman itu memang ada bidang khusus yang menangani,” ujar Kompol M. Amin, Kamis (3/7/2025). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bidang-bidang tersebut antara lain Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) yang memiliki kewenangan mendalami kasus seperti ini. “Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada entah mungkin pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” tambahnya. Penunjukan ini menambah daftar panjang kontroversi rangkap jabatan di Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan dan lembaga non-pemerintah. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. Ditempat lain, Seorang AKBP yang Engan disebutkan namanya dengan Tegas menyatakan, untuk berbuat dan mengabdi di Dunia Olahraga tidak harus menjadi Ketua “Sebagai Perwira Polri Aktif insyaallah saya akan memberikan Sumbangsih terhadap Dunia Olahraga” Ujarnya Dikatakan nya, di kepolisian sudah jelas aturannya di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan Resmi dari Kapolda Jambi, terhadap Polemik anggota nya yang merangkap Jabatan tersebut. Penulis Tim

Read More