GAGAL DISELUNDUPKAN! 81 KARUNG TIMAH & LTJ DISERGAP TNI AL DI BELINYU Modus Baru Terbongkar: Hasil Tambang Laut Langsung Disedot ke Jalur Ilegal Luar Negeri
Tajam24Jam.Com Babel, 22 April 2026 – Upaya penyelundupan komoditas strategis nasional kembali dipatahkan. Dalam operasi gabungan yang presisi dan senyap, Satuan Tugas (Satgas) TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 81 karung bijih timah basah yang diduga mengandung logam tanah jarang (LTJ) di kawasan Pantai Penyusuk, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/04) malam. Material tersebut diduga kuat akan dibawa secara ilegal keluar wilayah NKRI melalui jalur laut.Penggagalan ini merupakan hasil sinergi taktis antara Satlap Tricakti, Satgassus Timah Intelmar Pusintelal Mabesal, serta unsur KRI yakni KRI Karotang-872. Operasi berawal dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan timah dan mineral ikutan melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian menggelar operasi senyap dengan mengerahkan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) untuk melakukan penyekatan ketat di perairan Belinyu hingga Muntok.Di saat bersamaan, KRI Karotang-872 di bawah komando Mayor Laut (P) Rochmatus Syolikhin melakukan patroli sektor dan manuver taktis di sekitar perairan Pulau Berhala guna menutup seluruh akses pelarian. Tekanan operasi membuat para pelaku panik dan melarikan diri setelah kapal cepat (High Speed Craft) yang digunakan mengalami kerusakan mesin. Diduga, para pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan barang bukti di lokasi sulit dijangkau. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran intensif di sepanjang pesisir Pantai Penyusuk dan menemukan 81 karung bijih timah basah yang disembunyikan di celah bebatuan. Temuan ini tidak hanya mengungkap praktik penyelundupan biasa, namun juga membuka indikasi modus operandi baru yang dinilai lebih sistematis dan berbahaya: hasil tambang dari Ponton Isap Produksi (PIP) di laut diduga langsung dikumpulkan dan disalurkan ke jalur ekspor ilegal tanpa melalui mekanisme resmi negara.Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba junto aturan turunannya, yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan distribusi mineral wajib memiliki izin resmi serta melalui tata niaga yang sah. Selain itu, tindakan penyelundupan lintas batas negara juga dapat dijerat dengan UU Kepabeanan serta berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana ilegal dari hasil kejahatan tersebut. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lapangan hingga pemodal. Penelusuran juga diarahkan pada rantai distribusi dan titik asal material yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di laut.Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kebijakan di Bangka Belitung. Selain merugikan negara secara ekonomi, praktik ini juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam serta memperparah kerusakan lingkungan laut.Penindakan tegas dan transparan kini ditunggu publik. Jika tidak diusut hingga ke akar, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang semakin rapi dan sulit terdeteksi. (TIM JAMAL)