DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Komitmen Legislasi dan Pengawasan, Bentuk Pansus PAD dan PI Migas
Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama masa jabatan periode 2024–2026. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, menyampaikan bahwa sejak dilantik pada September 2024, DPRD telah menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) serta merampungkan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Perda yang telah ditetapkan di antaranya APBD Murni dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pertanggungjawaban APBD, RPJMD ProvinsiJambi Tahun 2025–2029, serta sejumlah regulasi terkait tata kelola kehidupan sosial masyarakat,” ujar M. Hafiz. Sementara itu, tujuh Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah dijadwalkan segera disahkan setelah proses evaluasi dari Kemendagri rampung. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, DPRD Provinsi Jambi juga membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pansus Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas).Pembentukan Pansus PI 10 persen migas tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Saat ini, proses percepatan penerimaan PI migas telah memasuki tahap open data room. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026), yang sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi.Dalam kesempatan tersebut, DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan ucapan Dirgahayu Provinsi Jambi, serta harapan agar pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jambi terus meningkat sepanjang tahun 2026. Penulis Tim