admin_

Ketua Fraksi Golkar Muaro Jambi Sartono Sebut Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Selasa 27/5/2025 — Bank sampah semakin dilirik sebagai salah satu solusi efektif dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Muaro Jambi, terutama di wilayah-wilayah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya. Dengan konsep sederhana namun berdampak besar, bank sampah memiliki berbagai manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Di antaranya adalah mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meningkatkan pendapatan warga melalui hasil olahan sampah seperti kompos, pupuk, atau bahan baku industri, serta menghemat biaya pengangkutan sampah karena proses pengelolaan sudah dilakukan di tingkat lokal. Tidak kalah penting, bank sampah juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah demi menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Untuk memastikan keberhasilan program ini, strategi pengembangan yang dijalankan meliputi pembangunan infrastruktur bank sampah di setiap desa dan kecamatan, pelatihan masyarakat mengenai pengelolaan dan pengolahan sampah, pengembangan pasar bagi produk-produk hasil olahan, serta integrasi dengan program-program pemerintah yang terkait pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat. Pernyataan Sartono, Anggota DPRD Muaro Jambi sekaligus ketua Fraksi GolkarSaat dimintai tanggapannya, Sartono menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengembangan bank sampah di Kabupaten Muaro Jambi. “Bank sampah ini bukan sekadar soal mengurangi sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Kami di DPRD akan terus mendorong agar program seperti ini mendapat dukungan penuh, baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta,” ujarnya. Lanjut Sartono Masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi mereka. “Saya yakin, dengan kerja sama semua pihak, masalah sampah bisa kita atasi sambil meningkatkan kesejahteraan warga,” lanjutnya. Program bank sampah diharapkan menjadi gerakan bersama menuju Kabupaten Muaro Jambi yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera. Penulis Tim

Read More

Pangdam II/Sriwijaya : Kedekatan TNI dan Rakyat, Modal Pertahanan Negara

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 26/5/2025 – Pangdam II/Srwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A bersama Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya Ibu Desi Ujang Darwis melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Makorem 042/Gapu Kota Jambi, Senin (26/5/2025). Dalam Kunker tersebut, Pangdam II/Swj dan Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya didampingi para Asisten Kasdam II/Swj dan Ka Kesdam II/Swj. Kunker tersebut merupakan kunjungan untuk pertama kalinya ke wilayah Korem 042/Gapu sekaligus bersilaturahmi dan memberikan pengarahan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 042/Gapi. Saat tiba di Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Swj beserta rombongan disambut acara tradisi oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S..E., M,Sc beserta Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya Ibu Nani Heri Purwanto dilanjutkan pengalungan Syal dan Pemberian Handbuket, Jajar Kehormatan oleh Prajurit Yonif 142/KJ, Tarian Adat Sekapur Sirih, salaman dengan Para PJU Korem, para Dandim, Kabalak Aju Korem 042/Gapu dan Foto Bersama. Setelah acara tradisi penyambutan, Pangdam II/Sriwijaya dan rombongan menuju Lapangan Indoor Tenis Lapangan untuk memberikan pengarahan kepada Prajurit, PNS dan Persit Jajaran Korem 042/Gapu. Dalam pengarahannya Pangdam II/Sriwijaya mengucapkan terimakasih kepada Danrem atas sambutannya bersama rombongan kunjungan kewilayahan Korem 042/Gapu. “Saya ucapkan terimakasih kepada Danrem, Kasrem. Beliau adalah sahabat saya, kita sama-sama alumni Akmil 93.” Ujar Mayjen TNI Ujang Darwis. Pangdam juga menekankan kepada seluruh Prajurit dan Persit untuk tidak sekali terlibat Narkoba, judi online/pinjaman online karena hal tersebut sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan merusak citra satuan TNI secara khusus TNI Angkatan Darat. “Untuk itu, saya tekanankan disini jauhi Narkoba, judi online ataupun pinjaman online, akibat sering narkoba, judi online yang ujung-ujungnya terlilit utang karena pinjam online sehingga nekat melakukan bunuh diri. Lebih baik uang yang ada digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga,” tandasnya. Pangdam juga menekankan kepada prajurit, PNS dan Persit untuk terus meningkatkan disiplin dengan menghindari pelanggaran, berpenampilan rapi saat berdinas serta mahir dalam Permildas. Di akhir pengarahan, Pangdam mengajak untuk mensukseskan program-program pemerintah seperti percepatan penyerapan gabah/beras, program unggulan TNI AD TNI Manunggal Air, bersatu dengan alam, ketahanan pangan dan makan bergizi. “Kedekatan TNI dan Rakyat adalah modal pertahanan negara, mari kita terus bertekad mensukseskan program-program pemerintah maupun program TNI Angkatan Darat”, pungkasnya. Setelah pengarahan Pangdam II/Swj dilanjutkan pemberian cenderamata dan bantuan tali asih kepada para Warakauri dan anak yatim. Pangdam II/Swj bersama rombongan didampingi Danrem, PJU Korem, para Dandim dan Kabalak Aju Korem melanjutkan kegiatan meresmikan rehab Rumdis swadaya Korem 042/Gapu selanjutnya menuju Desa sungai gelam Kab. Muaro Jambi meninjau program Manunggal air Kodam II/Sriwijaya. Penulis Tim

Read More

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lokasi Program TNI AD Manunggal Air di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 26 Mei 2025 – Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Program TNI AD Manunggal Air yang berlokasi di RT 09 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (26/5/2025) Kedatangan Pangdam II/Swj beserta rombongan disambut hangat oleh unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, di antaranya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pabung Muaro Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., Camat Sungai Gelam Musliadi, S.Kom., M.E., Kades Sungai Gelam Datok Agustiar, serta para tokoh masyarakat dan warga setempat. Agenda utama kunjungan meliputi pemaparan program TNI AD Manunggal Air oleh Pabung Muaro Jambi, Letkol Inf Beni, S.I.P., interaksi dan ramah tamah bersama Forkopimda dan masyarakat setempat Dalam sambutannya, Pangdam II/Swj menyampaikan bahwa program TNI AD Manunggal Air merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih. Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat yang telah mendukung kelancaran program tersebut. Turut hadir juga sejumlah pejabat Kodam II/Swj dan Korem 042/Gapu, antara lain: Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,Asintel Kasdam II/Swj Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H.Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Sumarlin Marzoki, S.E.,Aslog Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison Sinabutar, S.Sos.,Aster Kasdam II/Swj Kolonel Inf Frans Kishin Panjaitan, S.A.P., M.P.M., M.Han,Asren Kasdam II/Swj Kolonel Arm Dodot Sugeng Heriadi, S.E, M.A.P.,Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki,Kakesdam II/Swj Kolonel Ckm dr. Maksun Pandelima, Sp.OT., M.M.R.S. Penulis Tim

Read More

Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan kepada Prajurit dan Persit Yonif 142/KJ: Jaga Kebersihan, Etika, dan Peran Strategis dalam Keluarga

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Mei 2025 – Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., memberikan arahan penuh makna kepada para prajurit dan ibu-ibu Persit Yonif 142/KJ dalam kunjungan kerjanya ke jajaran Korem 042/Gapu. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mempererat hubungan pimpinan dengan keluarga besar TNI di wilayah Korem 042/Gapu. Dalam arahannya, Pangdam menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan asrama serta meningkatkan disiplin dan etika dalam kehidupan sehari-hari. “Lingkungan yang bersih mencerminkan jiwa yang bersih. Jagalah kebersihan asrama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujarnya. Kepada para istri prajurit, Pangdam mengingatkan peran strategis sebagai pendamping suami dan pendidik utama bagi anak-anak. “Sebagai istri perwira, ibu-ibu harus mampu menjadi teladan, menjaga etika dan tata krama, serta mendukung kegiatan satuan,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya peran ibu dalam masa tumbuh kembang anak, terutama pada usia emas 0–5 tahun. “Jika ibunya terus bersedih atau marah, anak akan menyerap energi negatif itu. Maka dari itu, aturlah kegiatan positif dan bangkitkan semangat demi masa depan anak,”pesannya. Khusus kepada ibu-ibu yang suaminya sedang melaksanakan tugas operasi atau pendidikan,Pangdam berpesan agar tetap semangat, terus berdoa, dan mendidik anak-anak dengan harapan besar. “Gunakan waktu dengan baik. Anak-anak kita kelak bisa jadi pemimpin bangsa – Gubernur, Danrem, bahkan Pangdam,” ucapnya yang disambut semangat dan tepuk tangan para hadirin. Mengakhiri arahannya, Pangdam menitipkan satuan kepada seluruh prajurit dan Persit. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa keluarga besar Korem 042/Gapu mampu menjaga nama baik dan kehormatan satuan.“Dari wajah- wajah ibu sekalian, saya yakin kalian semua mampu menjaga marwah dan kehormatan satuan ini,” pungkas Mayjen TNI Ujang Darwis. Turut hadir dàlam kegiatan.Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.,Asintel Kasdam II/Swj Kolonel Inf Yogi Muhamanto, S.H.Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Sumarlin Marzoki, S.E.,Aslog Kasdam II/Swj Kolonel Inf Edison Sinabutar,S.Sos., Aster Kasdam II/Swj Kolonel Inf Frans Kishin Panjaitan, S.A.P., M.P.M., M.Han,Asren Kasdam II/Swj Kolonel Arm Dodot Sugeng Heriadi, S.E, M.A.P.,Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki,Kakesdam II/Swj Kolonel Ckm dr. Maksun Pandelima,Sp.OT.,M.M.R.S. Pejabat Utama Korem 042/Gapu,Para Dandim jajaran serta Dan/Kabalak Aju korem 042/Gapu. Penulis Tim

Read More

Kasus Korupsi Bansos Cetak Sawah Merangin 2015–2017: Tiga Bawahan Masuk Penjara, Para Kadis Hanya Cuci Tangan?.

Tajam24Jam.Com Merangin, Jambi 27 Mei 2025 – Publik kembali disuguhkan tontonan klasik dalam drama penegakan hukum: bawahan dikorbankan, atasan dilupakan. Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin yang menyeret tiga orang ke penjara, justru menyisakan satu nama besar yang seolah tak tersentuh: Rumusdar, mantan Kepala Dinas Pertanian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu. Antara tahun 2015 hingga 2017, program cetak sawah didanai negara untuk membantu petani melalui penyediaan sarana produksi (saprodi). Tapi alih-alih menyuburkan sawah, program ini malah menyuburkan korupsi. Kelompok tani tak pernah diajak menyusun Rencana Usulan Kelompok (RUK), barang disalurkan asal-asalan, dan proses pengadaan lebih mirip lelang keakraban daripada prosedur negara. Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,48 miliar. Tiga orang telah divonis: ZA (mantan Kabid), serta dua rekanan swasta GM dan ZW. Tapi nama Rumusdar, yang tandatangannya melegitimasi semua pencairan dana, justru masih nyaman menyandang status saksi. Sungguh sakti. Yang lebih mencengangkan lagi, tidak ada satu pun dari tiga pejabat Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi—yang notabene sebagai penanggung jawab provinsi dan pembina teknis—ikut tersentuh. Nama-nama seperti Ir. Amrin Aziz (Kadis 2015–2016), Badrun Tamam, SP (Pj. Kadis 2016–2017), dan Ir. A. Maushul (Kadis 2017–2021) seperti memiliki jubah anti-hukum. Padahal, secara struktur, program ini dibiayai lewat skema koordinasi pusat–provinsi–kabupaten. Tapi sampai hari ini, belum ada panggilan, apalagi jeratan hukum. Apakah karena mereka terlalu tinggi untuk dijangkau, atau terlalu akrab untuk disentuh? Dikutip dari pernyataan Emerson Yuntho, aktivis antikorupsi dan mantan peneliti ICW, ini jelas ketidakadilan yang mencolok mata. “Kalau bawahan bisa dihukum, apalagi atasannya yang menandatangani semua pencairan dana. Ketidakberanian penegak hukum terhadap aktor utama justru mencederai rasa keadilan.”(Sumber: Kompilasi wawancara investigatif ICW, 2019–2023) Dikutip dari pernyataan Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM, menegaskan bahwa jabatan membawa tanggung jawab pidana. “Kalau ada kerugian negara dan ada perbuatan melawan hukum, KPA tidak bisa lepas dari proses pidana. Titik.”(Sumber: Forum akademik UGM Law Discussion Series, 2021) Sementara itu, Dian Bobto, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ), mencium aroma pengamanan elit. “Kalau tak berani menyentuh elit, berarti aparat ikut dalam permainan. Publik tidak bodoh,”ujarnya menantang Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejari Merangin. Suara perempuan pun tak tinggal diam. Aktivis perempuan, Risma Pasaribu, SH, menyatakan bahwa masyarakat sipil siap mengambil langkah lebih tegas. “Jika tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum di Jambi, kami akan bawa kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK dalam waktu dekat. Dugaan saya, Rumusdar bukan hanya terlibat dalam kasus ini. Kami juga sedang mendalami dugaan mega korupsi dana APBN Oplah 2024 yang patut diselidiki,”ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media. Dikutip dari pernyataan Prof. Dr. Bambang Brodjonegoro, Guru Besar FEB UI dan mantan Menteri PPN, impunitas elite daerah sangat membahayakan legitimasi negara. “Jika elite daerah bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena posisi atau koneksi, maka yang rusak bukan hanya anggaran, tapi fondasi kepercayaan publik pada negara.”(Sumber: Seminar Nasional FEB UI, 2022 – Diskusi Tata Kelola Daerah) Kisah ini bukan sekadar soal bansos atau cetak sawah. Ini soal bagaimana hukum bisa dibengkokkan untuk menghindari mereka yang seharusnya bertanggung jawab. Jika KPA kabupaten saja bisa “lolos”, apalagi KPA provinsi dan aktor elite di balik penganggaran? Jika aparat penegak hukum masih terus memilih diam, maka publik tak salah bertanya: siapa sebenarnya yang mereka lindungi? Karena dalam negara hukum, tak seharusnya ada “kelas kebal” yang berdiri di atas hukum. Kalau yang besar tak tersentuh, maka reformasi hanya tinggal jargon, dan keadilan tinggal angan. (Tim Penulis)

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, tim Unit III Subdit IV tipidter berhasil mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. “Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/5/2025). Dilanjutkan Wadirreskrimsus, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko. “Kita juga melakukan Penggeledahan, dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” sambungnya. Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Tidak sampai di situ saja, dari keterangan tersebut Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR yang tak jauh dari lokasi. SMR mengakui bahwa emas tersebut adalah miliknya dan ia pula yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli. Diketahui, aksi pengiriman emas ilegal ini telah dilakukan sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025. Emas ilegal yang diperoleh dari tambang tanpa izin ini dikumpulkan SMR dan dikirim melalui jasa kurir menggunakan transportasi umum. “Dalam satu kali pengiriman seperti kasus terbaru ini, potensi nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram,” lanjutnya. Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ± 1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (sebagai ongkos kurir), 4 unit handphone berbagai merek. Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik tambang emas ilegal dan seluruh rantai distribusinya akan ditindak tegas. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan negara. Penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli berinisial PJL yang berada di Sumatera Barat. Penulis Tim

Read More

Yuli Wirdina Resmi Jabat Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Siap Bawa Semangat Baru dalam Pembinaan Narapidana

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Menindak lanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-261.SA.03.03 Tahun 2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Manajerial dan Non Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kanwil Ditjen Pas Jambi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial, salah satunya untuk posisi penting di Lapas Kelas IIA Jambi pada (27/5/2025). Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, kegiatan ini menjadi momentum penyegaran struktural dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasyarakatan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Yuli Wirdina, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb jambi. Kini, ia resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) di Lapas Kelas IIA Jambi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kasi Binadik dalam membina dan mempersiapkan narapidana agar mampu kembali berperan di masyarakat. “Kasi Binadik memiliki peran sentral dalam proses pembinaan narapidana, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga dalam memastikan kegiatan pembinaan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Hidayat. Pelantikan ini diharapkan membawa semangat baru, khususnya bagi jajaran Lapas Kelas IIA Jambi, untuk terus berinovasi dalam program pembinaan narapidana yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.Sementara itu Yuli Wirdina, S.H., M.H mengucapkan syukur atas Jabatan yang baru di embannya. “Alhamdulillah, ini amanah besar yang InsyaAllah akan saya jalankan sebaik-baiknya. Saya siap membawa semangat baru dalam pembinaan narapidana, fokus pada pendekatan yang humanis, membangkitkan motivasi mereka untuk berubah, serta mempersiapkan mereka agar siap kembali berkontribusi positif di masyarakat. Bersama tim, saya yakin kita bisa menciptakan program-program pembinaan yang tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga benar-benar menyentuh sisi kemanusiaan mereka.” Kegiatan pelantikan dihadiri para pejabat struktural dan undangan lainnya, dengan tetap menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sesuai mandat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More

SAT POLAIRUD POLRES BANGKA BARAT GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU ANTAR PULAU, DUA WARGA SUMSEL DITANGKAP DI PANTAI TELUK RUBIAH

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 27/5/2025 – Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat. Dua orang pria asal Sumatera Selatan diamankan saat mendarat di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial A, usia 30 tahun, dan M usia 25 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berangkat dari Upang menggunakan speed boat dengan membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat menuju Pantai Teluk Rubiah. Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Polairud langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan. Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan empat belas bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Sat Polairud dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi. Kepala Sat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menambahkan bahwa jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Namun pihaknya tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat. Menurut IPTU Yudi, pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan. Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah Bangka Barat dijadikan jalur masuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

KARYAWAN BUMN TERLIBAT PENCURIAN DI SEKOLAH DASAR, POLISI UNGKAP KASUS DALAM WAKTU SINGKAT

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 27/5/2025 – Seorang karyawan BUMN yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat justru terciduk terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah sekolah dasar. Tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan cepat. Kasus bermula dari laporan penjaga sekolah SD Negeri 003 Kecamatan Mentok, Dwi Agung Prasetyo, pada Senin 19 Mei 2025 lalu. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa sejumlah barang inventaris sekolah hilang secara misterius. Barang-barang tersebut antara lain dua unit laptop Acer Chromebook, satu laptop Acer, mesin pompa air, teko pemanas air, charger handphone, speaker laptop, pompa galon, dan uang tunai Rp50.000. Tak butuh waktu lama, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit laptop Acer Chromebook 311 warna silver yang dikuasai oleh dua orang terduga pelaku. Yang mengejutkan, salah satu pelaku diketahui berstatus sebagai karyawan aktif di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternama. Identitas pelaku tersebut adalah FK alias NR, laki-laki, 44 tahun, karyawan PT Timah, warga Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Sementara rekannya, HD alias DD, 45 tahun, seorang buruh harian lepas, warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa status pekerjaan tidak membuat seseorang kebal dari hukum. “Terlepas dari status sosial atau profesinya, semua warga negara sama di mata hukum. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak mengenal latar belakang. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Iptu Yos Sudarso. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok bersama barang bukti. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kembali Diringkus Polisi dengan 18 Paket Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Setelah dua bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial YDW alias O (28), warga Kecamatan Mentok, kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia diringkus tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 18 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa pelaku YDW merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Mentok pada Maret 2025 lalu. “Pelaku ini sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba dan baru bebas dua bulan lalu. Namun bukannya memperbaiki diri, ia justru kembali menjalankan aktivitas yang sama. Ini jelas menunjukkan bahwa dia tidak jera,” ujar Iptu Yos dalam keterangannya. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam, potongan pipet plastik, dua sekop kecil dari sedotan, satu unit handphone, dompet, dan motor matic Yamaha Xeon berwarna putih. Seluruh barang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Menurut polisi, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut, tim Satres Narkoba langsung melakukan tindakan cepat di lokasi. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya, menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Yos. Atas perbuatannya, YDW alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi pelaku. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi para mantan narapidana yang kembali bermain dengan narkoba. “Kami tidak akan mentoleransi residivis yang mengulangi kejahatannya. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah ini sebagai ladang peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Penegakan hukum adalah komitmen kami,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More