Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 November 2026 — Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Hadis ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 di kawasan Kantor Wali Kota Jambi menuai sorotan. Kegiatan yang semestinya menjadi ajang syiar Islam justru diwarnai sejumlah persoalan yang memunculkan tanda tanya publik.
Selain persoalan pemilihan lokasi yang berada di kawasan padat aktivitas dan pusat kuliner malam, sejumlah lapak dagangan diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis. Bahkan, sebagian lapak disebut menggunakan badan jalan. Informasi di lapangan juga menyebutkan sejumlah pedagang berasal dari luar Provinsi Jambi.
Tak hanya itu, permainan ketangkasan seperti lempar kaleng dan bola gelinding turut menjadi perhatian. Muncul dugaan adanya unsur perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan hiburan. Hal ini perlu ditelusuri oleh aparat terkait.
Persoalan semakin bertambah dengan dugaan praktik parkir liar. Sejumlah sarana jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan.

Tarif yang dipungut pun menjadi keluhan. Kendaraan roda empat dikenakan Rp10.000, sedangkan roda dua Rp5.000. Ironisnya, ketika juru parkir diminta menunjukkan karcis resmi, jawabannya justru tidak tersedia.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang mengelola parkir tersebut, ke mana aliran uang parkir disetorkan, dan apakah pungutan tersebut memiliki dasar penetapan resmi?
Panitia MTQ, Pemerintah Kota Jambi, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata. Perlu ada penjelasan terbuka mengenai tarif lapak, penggunaan badan jalan, legalitas permainan ketangkasan, hingga pengelolaan parkir selama kegiatan berlangsung.
MTQ adalah kegiatan keagamaan, bukan kesempatan untuk menjadikan fasilitas publik sebagai ladang pungutan tanpa transparansi.
Jangan sampai kemeriahan MTQ ke-55 justru meninggalkan kesan buruk akibat lemahnya pengawasan dan dugaan praktik komersialisasi fasilitas umum.
Publik menunggu keberanian pemerintah untuk membuka fakta dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
Penulis Tim



