Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 16/10/2026 — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa ibu dan kakak kandung MP (14), seorang santri yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan kepolisian yang dilayangkan ibu korban, Irmawati, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Didampingi tim kuasa hukum, Irmawati bersama putrinya, Sela Mardiah, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (15/10/2026) untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kekerasan yang dialami MP.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di lingkungan asrama Pondok Pesantren Sabilul Jannah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Terduga pelaku diketahui berinisial MH, yang disebut merupakan salah seorang guru di pondok pesantren tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Ericson P. O. Hutasoit, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta/PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
“Ya, benar, klien kita sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi,” ujar Ericson, Kamis (15/10/2026).
Ia mendesak Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“LBH Makalam meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo, segera menangkap terduga pelaku agar proses hukum berjalan cepat dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Yuda Pratama, mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang kemungkinan mengalami perlakuan serupa di lingkungan pondok pesantren tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Dugaan ada korban lainnya,” ungkap Yuda.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para santri.
“Mendidik anak tidak boleh diwarnai dengan kekerasan, apalagi hingga mengakibatkan luka lebam di bagian mata serta mengganggu kondisi kesehatan dan masa depan anak,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, MP disebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi akibat luka-luka yang dialaminya.
Keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap Polda Jambi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, mengungkap fakta-fakta yang terjadi, serta memastikan perlindungan terhadap korban dan kemungkinan korban lainnya.
Catatan: Keterangan dalam berita ini merupakan informasi dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Dugaan terhadap MH masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penulis Team.



