Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Desember 2025 — Polemik dugaan penjemputan paksa terhadap saksi lanjut usia, Zaini Hamid (70), dalam perkara sengketa tanah di Jalan Jakarta RT 07, Kelurahan Kota Baru, Kota Jambi, mendapat klarifikasi dari pihak keluarga. Mereka menegaskan tidak pernah terjadi penjemputan paksa maupun tindakan kekerasan seperti yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan keluarga saat tim media Tajam24jam.com berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Zaini Hamid pada Selasa (30/12/2025). Sebelum konfirmasi dilakukan, pihak keluarga lebih dahulu menghubungi redaksi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Perwakilan keluarga, Muksin, menyatakan bahwa pihak yang menjemput Zaini Hamid bukanlah aparat kepolisian.
“Yang menjemput Pak Zaini itu bukan polisi, melainkan PHL (Pekerja Harian Lapangan). Tidak ada penyeretan, tidak ada kekerasan, apalagi penjemputan paksa seperti yang diberitakan,” kata Muksin melalui sambungan telepon.
Ia menyayangkan munculnya narasi yang berkembang tanpa melalui proses konfirmasi kepada keluarga. Menurutnya, pemberitaan yang tidak diverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan dapat mencederai nama baik pihak tertentu.
“Kami berharap media mengedepankan klarifikasi dan keberimbangan, apalagi ini menyangkut orang tua yang sudah lanjut usia,” ujarnya.
Pihak keluarga juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Mereka berharap publik mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, perkara sengketa tanah di kawasan Jalan Jakarta RT 07, Kelurahan Kota Baru, Kota Jambi, masih bergulir dan berada dalam proses hukum. Kasus tersebut terus menjadi perhatian publik seiring berkembangnya berbagai informasi di ruang media.
Penulis Tim



