Tajam24Jam.Com Cilegon, 26 Desember 2025 – Sejumlah pemudik yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni mengeluhkan fasilitas kapal yang dinilai tidak layak serta adanya dugaan pungutan liar (pungli) selama perjalanan, usai momentum libur akhir tahun menjelang 2026.
Para penumpang mengaku kecewa karena fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada tiket kendaraan, khususnya untuk mobil golongan IV A dan golongan lainnya. Keluhan tersebut disampaikan oleh puluhan hingga ratusan pengguna jasa penyeberangan pada perjalanan tanggal 26 Desember 2025, menggunakan kapal milik PT Munic Line (Suplesi Munic 9).
Salah seorang penumpang, Amat, mengatakan dirinya bersama 12 anggota keluarganya diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp10.000 per orang agar dapat masuk ke ruang ekonomi kapal.

“Kami terpaksa membayar karena di luar ruangan penuh sesak. Totalnya tinggal dikalikan saja karena saya membawa 12 orang keluarga. Di dalam kapal juga panas karena AC tidak berfungsi dengan baik,” ujar Amat kepada Beritalintasindonesia.id, Senin (26/12/2025).
Ia juga menyesalkan kondisi kapal yang padat penumpang, baik pada rute Merak–Bakauheni maupun sebaliknya. Menurutnya, penumpang yang tidak membayar biaya tambahan diarahkan untuk duduk di luar ruangan, meski kursi tersebut sejatinya merupakan fasilitas umum kapal.
Selain itu, penumpang juga mengeluhkan harga makanan dan minuman di atas kapal yang dinilai tidak wajar. Amat mencontohkan harga minuman kemasan yang biasanya dijual Rp5.000 di darat, namun di atas kapal dijual hingga Rp20.000.
“Saya beli teh kotak Rp20.000. Kalau Rp10.000 mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi ini jelas memanfaatkan momentum hari besar,” ungkapnya.
Para pemudik berharap pemerintah dan pihak terkait dapat bertindak tegas dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap kapal-kapal swasta yang beroperasi di lintasan Merak–Bakauheni. Mereka menilai kondisi di lapangan tidak sejalan dengan komitmen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai BUMN penyedia layanan penyeberangan yang mengedepankan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Boleh mencari untung, tapi jangan sampai memeras penumpang dalam kondisi terpaksa. Kami ini rakyat biasa. ASDP saja bisa menyediakan fasilitas gratis, tapi kapal swasta ini seenaknya mematok harga,” tambah Amat.
Regulator Diminta Tindak Tegas
Menanggapi keluhan tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten selaku regulator di Pelabuhan Merak didesak untuk segera menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan tidak sesuai aturan.
Penumpang meminta agar praktik pemaksaan pembayaran fasilitas dan pengusiran penumpang ke luar ruangan oleh pihak tertentu di kapal dapat dihentikan, karena dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberikan pelayanan transportasi yang aman dan manusiawi
Penulis Tim



