Kapolres Bangka Barat Ajak Warga Peduli Ketahanan Pangan di Hari Pangan Sedunia 2025

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia 2025 yang jatuh pada Kamis (16/10/2025), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap ketahanan pangan sebagai langkah nyata menjaga masa depan bangsa. Mengusung tema “Bergandengan Tangan untuk Pangan yang Lebih Baik dan Masa Depan yang Lebih Baik”, Kapolres menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga bersama. Ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat berperan aktif mendukung program ketahanan pangan di tingkat lokal. “Ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari kita mulai dari hal sederhana — tidak membuang makanan, mengonsumsi hasil pertanian lokal, dan memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam bahan pangan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Bangka Barat siap mendukung berbagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan pangan di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar distribusi pangan tetap aman dan lancar. Polri siap hadir mendukung segala bentuk upaya yang memperkuat ketahanan pangan di Bangka Barat,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolres menilai bahwa Hari Pangan Sedunia menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pola konsumsi yang sehat dan berkelanjutan. Ia berharap semangat ini dapat tumbuh menjadi gerakan bersama di tengah masyarakat Bangka Barat. “Mari kita jadikan Hari Pangan Sedunia ini sebagai pengingat bahwa masa depan yang baik dimulai dari pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Dengan kebersamaan, kita wujudkan Bangka Barat yang tangguh dalam ketahanan pangan,” tutup AKBP Pradana Aditya Nugraha. Melalui unggahan di akun resmi Humas Polres Bangka Barat, jajaran kepolisian juga turut menyampaikan pesan inspiratif bertema “Bergandengan Tangan untuk Pangan yang Lebih Baik dan Masa Depan yang Lebih Baik”, menegaskan pentingnya peran seluruh pihak dalam menjaga ketersediaan pangan untuk kesejahteraan bersama. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Mahasiswa Cipayung Plus di Rumah Kebangsaan Siginjai

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Oktober 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus, Aliansi BEM, Paguyuban Mahasiswa Kabupaten/Kota, dan OKP Provinsi Jambi di Rumah Kebangsaan Siginjai, Kamis (16/10/2025). Turut mendampingi Kapolda, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Dr. Edi Fariyadi, Dirintelkam Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar, Dirbinmas Kombes Pol Henky Poerwanto, serta sejumlah pejabat utama Polda Jambi lainnya. Dalam sambutannya, Irjen Pol Krisno H. Siregar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para mahasiswa yang hadir. Ia menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keamanan dan membawa perubahan positif bagi Provinsi Jambi. Adik-adik sekalian adalah aset Jambi yang memiliki idealisme untuk membawa perubahan. Unjuk rasa merupakan media untuk menyampaikan aspirasi, namun hendaknya dilakukan secara elegan tanpa merusak fasilitas negara,” ujar Kapolda. Kapolda menambahkan bahwa Kepolisian tidak akan menghalangi aksi unjuk rasa mahasiswa selama dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan. Kami akan selalu siap mengawal setiap aksi aspirasi. Yang penting, jangan sampai disusupi pihak-pihak yang ingin merusak makna perjuangan kalian. Kita lakukan komunikasi dan kerja sama yang baik agar pelaksanaan aksi dapat berjalan lancar dan tujuan tercapai,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Umum BADKO HMI Jambi, Ozi Saifirman, mewakili para mahasiswa menyampaikan rasa bangganya dapat berdialog langsung dengan Kapolda. Ia berharap kegiatan seperti ini menjadi wadah komunikasi yang terbuka antara mahasiswa dan pihak kepolisian. Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Jambi yang telah memberikan ruang silaturahmi ini. Kami berharap komunikasi seperti ini terus terjalin agar persoalan-persoalan mahasiswa dan masyarakat dapat diselesaikan bersama,” tutur Ozi. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah mahasiswa mengangkat berbagai isu strategis, seperti maraknya tambang ilegal, geng motor, serta tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi terus melakukan langkah-langkah preemtif dan represif, serta berkomitmen menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada stakeholder terkait. Kami tidak tinggal diam. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan kejahatan jalanan terus dilakukan. Kami juga membuka ruang komunikasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan dialog,” ungkap Kapolda. Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kemitraan antara Kepolisian dan mahasiswa, serta meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mewujudkan masa depan Jambi yang lebih baik. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Hadiri Konferensi Pers Surat Edaran Penanganan Aksi Geng Motor di Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Oktober 2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri konferensi pers terkait Surat Edaran tentang penanganan aksi kelompok kriminal geng motor yang digelar di rumah dinas Wali Kota Jambi pada Kamis pagi sekira pukul 09.00 WIB. Kamis (16/10/2025) Acara ini diselenggarakan dalam rangka merespons maraknya laporan gangguan keamanan dan ketertiban di sejumlah titik kota akibat aksi kelompok berandalan bermotor. Konferensi pers ini menjadi momentum koordinasi antara institusi pemerintah dan penegak hukum dalam langkah bersama menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Konferensi Pers langsung di pimpin oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Wakil Wali Kota Jambi serta di dampingi oleh Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A. Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Dr. Abdi Reza Fahlewi Junus, S.H., M.H., Pejabat Pemerintah Kota, jajaran Polresta Jambi, unsur TNI, serta tokoh masyarakat dan media massa. Konferensi pers dibuka dengan sambutan Wali Kota Jambi dan dilanjutkan dengan pemaparan rencana tindak penegakan terhadap geng motor, serta langkah preventif dan edukatif yang akan dijalankan bersama-sama. Surat Edaran tersebut memuat kebijakan memberlakukan jam malam bagi pelajar atau anak usia dibawah 18th guna pembatasan pergerakan geng motor di malam hari, razia intensif di titik rawan, serta kampanye keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Dalam pernyataannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah kota dan instansi terkait dalam menekan aksi kriminal geng motor. “Kami dari Polresta Jambi mengapresiasi inisiatif konferensi pers ini, menindak tegas setiap kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri siap bersinergi dengan Pemkot, DPRD, dan Kejaksaan melalui kebijakan bersama agar Kota Jambi tetap aman dan nyaman bagi semua warga,” ujar Kombes Pol Boy. Ia menambahkan bahwa tindakan preventif seperti edukasi masyarakat, patroli rutin, operasi gabungan, dan penguatan hukum terhadap pelaku tindakan kriminal akan menjadi prioritas ke depan. Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan awak media, dan diharapkan Surat Edaran ini segera berlaku efektif serta mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat demi terciptanya suasana Kota Jambi yang kondusif dan tertib. Penulis Tim

Read More

“PETI di Merangin Kian Merajalela, Kepala Desa Sekancing Diduga Tambah Alat Berat Meski Sudah Dilaporkan ke Polda”

Tajam24Jam.Com Jambi – Dugaan keterlibatan ‘Sapri, Kepala Desa Sekancing, Kabupaten Merangin, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat ke permukaan. Meski telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jambi, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut proses hukum terhadap kasus tersebut. Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung aktif hingga hari ini. Bahkan, Kepala Desa Sekancing diduga telah menambah alat berat di lokasi tambang guna memperluas operasional tambang ilegalnya. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka dan semakin masif, memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Kepala Desa Sekancing bahkan secara terang-terangan mengaku telah melakukan “setoran” kepada oknum aparat penegak hukum di lingkungan Polda Jambi. Pengakuan ini menimbulkan gejolak di masyarakat dan dianggap sebagai tuduhan serius yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga berpotensi merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap institusi negara. “Saya sudah setor, jadi aman. Tak bakal ada yang ganggu,” ujar Sapri, seperti ditirukan warga yang enggan disebut namanya. Pernyataan ini sontak memicu kemarahan publik dan memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran oleh oknum aparat terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Padahal Gubernur Jambi sudah menyatakan pernyataan tegas kepada publik, meminta pihak kepolisisan untuk mengusut dugaan Kepala Desa Sekancing yang terlibat PETI. Bila terbukti Kepala Desa ini harus ditindak secara hukum. Al Haris juga berpesan kepada berbagai pihak untuk jangan sampai menghalangi penegakan hukum terkait kaus PETI. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, ketika dikonfirmasi oleh Boemimelayu.id, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap segala bentuk laporan terkait PETI. “Kalau ada info oknum Kades terlibat PETI, mohon infokan ke saya, akan kami tindak lanjuti,” ucapnya. Terkait dengan pernyataan Kepala Desa Sekancing yang menyebut dirinya telah melakukan setoran ke oknum di Polda Jambi, Kapolda merespons dengan serius. “Siapa yang terima laporannya? Setoran ke siapa? Kami akan dalami. Jika cukup bukti, pasti saya tindak. Jika ada oknum anggota saya yang terlibat, tidak akan saya lindungi,” tegas Irjen Krisno. Pengakuan Kades ini tidak hanya menjadi tuduhan serius terhadap institusi penegak hukum, namun juga berpotensi sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap institusi Polri. Jika tuduhan ini tidak benar, pernyataan tersebut sangat merugikan citra Polri yang sedang berupaya membenahi integritas internal dan memperkuat kepercayaan publik. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sekancing disebut-sebut masih terus berlangsung dengan intensitas yang semakin meningkat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik serta kelestarian lingkungan yang semakin terancam. Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, dikhawatirkan praktik PETI ini akan semakin merajalela dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Saatnya semua pihak membuktikan bahwa hukum masih berlaku untuk semua, tanpa pandang jabatan ataupun kekuasaan. Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI dan Pemprov Jambi: Danrem 042/Gapu dan Kadis TPHP Teken MoU Cetak Sawah Rakyat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Cok Jambi, 16 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan Nasional, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi, Ir. Rumusdar, dengan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., pada Kamis (16/10/2025) pukul 10.30 WIB di Aula Kantor Dinas TPHP Provinsi Jambi, Jalan Lingkar Barat KM 12 Kota Baru, Jambi. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kontrak konstruksi cetak sawah rakyat (CSR) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas TPHP Kabupaten Sarolangun dengan Dandim 0420/Sarko, Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kolaborasi lintas sektor antara Korem 042/Gapu dan Dinas TPHP Provinsi Jambi guna memperluas lahan pertanian produktif di wilayah Jambi. Program CSR ini diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan produksi pangan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan. Acara turut dihadiri oleh: Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam mewujudkan kerja sama tersebut. “Saya berharap kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Jambi. Mari kita jadikan kegiatan CSR ini sebagai model kolaborasi lintas sektor yang efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Program ini juga merupakan implementasi nyata dari kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ujar Danrem. Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Jambi, Ir. Rumusdar, menjelaskan bahwa pelaksanaan program CSR di Kabupaten Sarolangun akan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Batang Asai, Singkut, dan Mandiangin dengan total luas lahan 433 hektare. “Kami berharap seluruh tim yang terlibat dapat bekerja maksimal agar hasilnya sesuai dengan target yang diharapkan. Dinas TPHP akan terus memberikan pendampingan dan dukungan penuh dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tegasnya. Asdatun Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. “Kami hadir untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Sinergi ini merupakan wujud nyata dukungan Kejati terhadap upaya pemerintah dan TNI dalam memperkuat ketahanan pangan,” ungkapnya. Kegiatan penandatanganan MoU dan kontrak konstruksi cetak sawah tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui kerja sama strategis ini, Korem 042/Gapu bersama Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung program pemerintah di sektor pertanian. Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Tajam24Jam.Com Merangin, 16 Oktober 2025 – Jambi. R (27) yang merupakan warga Ujung Tanjung Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Ilir Provinsi Riau berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resanarkoba Polres Merangin pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 14.30 Wib di Jln Pesantren Desa Muara Belengo Kec.Pamenang Kab. Merangin – Jambi. Tersangka (R) ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik Good Day, 1 (satu) klip bening kosong dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Pamenang, dari infromasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap pada saat akan melakukan transaksi di wilayah Desa Muara Belengo Kec.Pamenang Kab. Merangin. “Tersangka ini berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi di jalan Pesantren Desa Muara Belengo Kec.Pamenang, pada saat dilakukan penggeledaan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres untuk dilakukan pengembangan”, sebut Rezi kepada awak media, Kamis (16/10/2025). Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan petunjuk bahwa tersangka R berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, tersangka R dijanjikan akan mendapat imbalan dari rekannya yang bernama EZ (40) selaku bandar yang merupakan warga Desa Bukit Rt.005 Kec. Pelawan Kab. Sarolangun – Jambi. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka EZ diwilayah Desa Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun. Dengan didampingi oleh orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah tersangka hingga polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) kotak bungkus yang berisikan kotak warna putih merk Chinise Pin Wei yang berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,15 kilo gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,82 gram, 1 (satu) plastik berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 50,34 gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, 4 (empat) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok takar, 1 buah HP merek Oppo, 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek Bull, 1 (satu) buah kantong plastik warna-warni dan 1 (satu) buah tas warna cokelat. Kepada polisi, tersangka EZ mengaku sudah tiga bulan terakhir telah menyediakan tempat penyimpaan (gudang) dan juga mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat dengan target penjualan wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, yang mana barang haram tersebut didapat tersangka EZ dari rekannya yang berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Provinsi Sumatera Selatan ) yang selanjutnya menjadi target polisi. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, SI.K.,M.H, dalam konferensi Persnya menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut baru direlease kepada awak media dikarenakan perkara tersebut menjadi atensi pimpinan tingkat atas untuk dilakukan pengungkapan jaringannya. “Kepada rekan-rekan awak media, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sekarang bisa merelase pengungkapan kasus narkoba tersebut, hal itu kami lakukan karena perkara ini menjadi atensi pimpinan, mengingat kedua tersangka terlibat jaringan antar provinsi” ujar Kapolres pada Kamis (16/10/2025). Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut. “Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba,” Tutup Kapolres. Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Ruly juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud kepedulian dan kerjasama masyarakat dengan kepolisian dalam memberantas narkotika. “Tanpa adanya kepedulian dan kerjasama ini, kami tentu mengalami kesulitan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu kami sangat berharap adanya peran dari masyarakat dan pemerintah desa setempat, untuk bersama – sama memberantas peredaran gelap narkotika”, sebut Ruly. Penulis Tim

Read More

GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani akan Lanjutkan Perjuangan Konflik Lahan di PT.TML

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 14 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025, di area yang diklaim oleh PT. Tri Mitra Lestari (TML). Aksi ini menuntut pengembalian lahan seluas 586 hektare yang selama hampir tiga dekade dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan. Persoalan ini bermula sejak tahun 1994, ketika PT. TML diduga mengambil alih lahan milik masyarakat yang saat ini tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan/hutan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak saat itu, petani mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran paksa yang melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Menurut data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat (Kelompok Tani Mandiri). Namun hingga kini, lahan itu masih dikuasai PT. TML tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak pemerintah maupun perusahaan. Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pendampingan/advokasi terhadap Kelompok Tani Mandiri yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini tidak akan surut oleh angin segar yang selalu di iming-imingi oleh Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat. “Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal Hak Asasi Manusia, terlebih kepada rakyat yang hak-nya dirampas. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak-hak mereka. GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri akan terus berjuang hingga hak rakyat dikembalikan. Kami ingin melihat keberpihakan nyata dari pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Tanjung Jabung Barat.” Ludwig juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai dan konstitusional, dengan melibatkan sekitar 500 peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat petani. Wiranto B. Manalu selaku Tim Pendamping tegas menyampaikan bahwa konflik antara Kelompok Tani Mandiri dengan PT.TML jangan sampai berlarut-larut di ambang kebingungan dalam bersikap oleh Pemda Tanjung Jabung Barat. “Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah daerah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi yang sudah dilakukan oleh Disbunak adalah bukti sah bahwa lahan tersebut milik rakyat. Kini saatnya pemerintah menindak tegas PT. TML dan mengembalikan hak petani yang sah.” Wiranto juga menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh apabila pemerintah dan aparat tidak segera mengambil tindakan nyata. GMNI Jambi juga akan segera menyurati permasalahan ini ke pansus konflik lahan DPR RI dengan langkah-langkah hukum dan prosedur yang tepat dan terukur sebagai respon akan lemahnya penyelesaian dari Pemda Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan aksi yang akan diselenggarakan oleh GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri adalah mendesak dikembalikannya lahan Kelompok Tani Mandiri seluas 586 hektare yang saat ini masih dikuasai PT. TML. Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material selama 30 tahun. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bersikap tegas dan berpihak pada rakyat. Meminta evaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait yang dianggap lalai dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Penulis Tim

Read More

Data Fiktif Jadi Tameng, Sumur Ilegal di Sarolangun Kian Merajalela — Nama Daeng Chandra Disorot

Tajam24Jam.Com Sarolangun, Jambi, 15 Oktober 2025 — Alih-alih menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal, kebijakan “angin segar” dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, justru diduga menjadi celah bagi para pemain lapangan memanfaatkan data fiktif sumur rakyat yang konon mencapai ribuan titik. Di balik layar, aktivitas ilegal terus berpacu tanpa kendali — salah satunya terpantau di Km 51, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Investigasi tim awak media di lokasi menemukan aktivitas pengeboran dan penampungan minyak mentah yang masih berjalan terang-terangan. Truk tangki lalu-lalang membawa hasil olahan dari kawasan tersebut menuju titik pengumpulan lain di wilayah hulu.Sumber lapangan menyebut salah satu pemilik sumur ilegal di kawasan itu bernama Daeng Chandra, sosok yang dikenal luas di lingkaran bisnis minyak “rakyat” Jambi. “Mereka berdalih sumur ini termasuk dalam data ‘sumur tua’ yang diklaim terdaftar di ESDM. Padahal sebagian besar itu data fiktif. Lokasinya saja berada di lahan hutan produksi,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya. Ironisnya, program legalisasi sumur rakyat yang digembar-gemborkan pemerintah pusat justru dijadikan tameng operasi ilegal. Beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa pihak pengelola memanfaatkan celah “program pembinaan” untuk terus memompa minyak mentah tanpa izin resmi, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL). Aktivitas tersebut tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan produksi migas resmi, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan lingkungan. Tanpa standar keamanan, kebocoran pipa dan ledakan tangki sewaktu-waktu bisa terjadi — mengingat sebagian besar instalasi dibuat seadanya dari bahan bekas. Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data sumur yang beredar, serta menghentikan permainan oknum yang berlindung di balik “legalisasi fiktif”. “Jika ini dibiarkan, maka negara sedang melegitimasi kejahatan atas nama rakyat,” tegas salah satu aktivis energi Jambi. Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah pusat, apakah Menteri Bahlil akan menindak tegas praktik kotor di lapangan — atau justru membiarkan bisnis hitam ini terus beroperasi atas nama kebijakan yang “pro rakyat”. (Tim)

Read More

Bau Busuk Menyengat, Diduga Limbah Pabrik Sawit PT Surya Utama Agro Lestari Cemari Udara Warga Penerokan — Aparat Diminta Tegas!

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 15 Oktober 2025 — Bau busuk menyengat yang telah meresahkan warga di sepanjang Jalan Lintas Tanjung Pauh KM 39, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya terungkap sumbernya. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Surya Utama Agro Lestari (SUAL) yang berlokasi tepat di wilayah tersebut. Warga sekitar mengeluhkan aroma busuk yang muncul hampir setiap hari, terutama saat angin berhembus dari arah pabrik. Bau tersebut diduga berasal dari limbah cair dan proses pengolahan tandan buah segar (TBS) yang tidak dikelola dengan benar, hingga menimbulkan pencemaran udara yang sangat mengganggu. Saat tim awak media mendatangi lokasi pabrik untuk meminta konfirmasi, pihak keamanan menolak memberikan keterangan dan menghalang-halangi upaya peliputan. Bahkan, beberapa oknum security pabrik sempat melontarkan kata-kata kasar terhadap awak media. Ketika dimintai nomor kontak pihak humas, petugas keamanan mengatakan tidak memilikinya. Namun, dari informasi tokoh masyarakat setempat, diketahui bahwa Humas PT SUAL bernama Musa, dan satu lagi Sofian, yang juga disebut sebagai anggota dewan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Musa hanya menjawab singkat, “Saya lagi mancing, nanti aja,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Tim kemudian menemui Sofian di kediamannya yang tak jauh dari lokasi pabrik, namun ia enggan memberi komentar, hanya mengatakan, “Belum ada warga yang melapor.” Sementara itu, sejumlah warga sekitar mengaku sudah tidak tahan dengan aroma busuk yang diduga berasal dari limbah pabrik sawit tersebut. “Kalau malam, baunya makin menyengat, sampai bikin mual. Anak-anak kami sering batuk karena udara kotor,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Jika benar terbukti terjadi pencemaran udara, maka tindakan PT Surya Utama Agro Lestari dapat dijerat dengan sanksi pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam: Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan:Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 98 ayat (1) menegaskan:Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Warga menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi segera turun melakukan uji laboratorium terhadap kualitas udara dan limbah pabrik, serta memeriksa izin lingkungan PT SUAL. Aktivis lingkungan menilai pembiaran terhadap pencemaran udara seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan. “Kalau aparat diam saja, maka bau busuk bukan hanya dari pabrik — tapi juga dari penegakan hukum yang mulai membusuk,” tegas salah satu pemerhati lingkungan di Jambi. Kasus dugaan pencemaran udara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Jambi agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Masyarakat berhak atas udara bersih dan lingkungan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Penulis Tim

Read More

Kinerja Unggul, Polres Bangka Barat Sabet Penghargaan KPPN Pangkalpinang sebagai Satker Terbaik Pertama

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Oktober 2025 – Polres Bangka Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, Polres Bangka Barat berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) KPPN Pangkalpinang sebagai Satuan Kerja (Satker) Terbaik Peringkat Pertama dalam kecepatan penyampaian Data Capaian Output Semester I Tahun 2025, Selasa 14 Oktober 2025. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Polres Bangka Barat dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran, khususnya dalam hal pelaporan capaian output yang tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan tersebut. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Polres Bangka Barat yang selalu berkomitmen untuk bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres. Prestasi ini diharapkan menjadi pendorong semangat bagi seluruh personel Polres Bangka Barat untuk terus berinovasi, menjaga integritas, serta memperkuat tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi. Penulis Tim

Read More