Kades Malintang julu Akui, “Rekaman suara yang Beredar terkait Diduga Setoran uang Ke Oknum inspektorat” Viral

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin 10/2/2025) Awak media jumpai Langsung Kepala Desa Malintang julu di Kantor camat bukit Malintang Saudara, “Miswar Hadi Pulungan Terkait dirinya yang di laporkan masyarakat nya sendri kekantor kejaksaan kabupaten Mandailing Natal Sumut dan ada beberapa pertanyaan yang di sampaikan awak media kepada nya tentang terkait dugaan setor Uang sebesar Rp 117.000.000 yang di duga kuat telah di setor kan ke oknum inspekroat (Irban IV) dengan dalih hasil temuan kerugian desa di kegiatan desa pada TA 2023 (dengan bukti kuat masyarakat rekaman suara istri dan kades). “Miswar Hadi Pulungan Kepala Desa Malintang julu Memberikan jawaban saat konfirmasi dengan jelas ia Membantah hal itu dan Sempat ia mengatakan kata kata ia berani bersumpah atas ketidak benaran dirinya melakukan korupsi dan memberikan uang ke inspektorat Mandailing natal, serta perbuatan lain yang masyarakat tuduhkan kepada dirinya, ” dan kalau ada uang saya sebanyak itu bagusan saya bangunkan untuk desa, “ucap Kades M. J”. Dan saya kepala desa masih tahap belajar mana mungkin saya melakukan hal hal seperti itu dan coba orang abg tanyakan kepada masyarakat saya, tentang diri saya di mata masyarakat ” Dan Kalau soal rekaman itu saya memang pada saat itu keceplosan di saat menjelaskan nya di depan masyarakat “Tambah kades”. Saat itu kades dengan wajah sedih dan hampir meneteskan air mata atas tuduhan mayarakat nya sendri terhadap dirinya dan tak begitu lama dari perbincangan konfirmasi itu kades berpamit diri untuk meninggalkan tempat konfirmasi karna masih ada urusan lain yang masih perlu ia urusi . Di tempat terpisah “Awak media juga jumpai saudara “Ahmat P, Sebagai salah satu tokoh masyarakat warga Malintang julu yang mewakili masyarakat Malintang julu yang ikut serta secara langsung menyampaikan pelaporan pengaduan secara dumas terkait kepala desa yang di duga Fiktip kan /gelapkan 11 kegiatan desa yang dua di antaranya di mar’up ke kantor kejaksaan Mandailing Natal pada 6/2/2025). “Ahmat P,” Membantah soal ucapan kepala desa Malintang julu Saudara Anwar Hadi Pulungan yang kata nya dirinya tadak ada berbuat melakukan dugaan pembayaran kepada pihak inspektorat Sebesar Rp117. 000.000. Dan kami telah Mengantongi Rekaman dan pernyataan tertulis dari (4 )orang kaur nya sendiri yaitu, “kaur ke uangan Desa” Kaur ke masyarakatan desa, “Kaur pemerintahan desa, “Kaur pembangunan desa TPK, dan beberapa kepala lorong/lingkungan Malintang julu bahwa dengan jelas mereka telah membuat pernyataan di atas materai 10000 Bahwa merka mentakan adanya beberapa kegiatan desa TA 2023 itu di Fiktip kan oleh kades dengan cara di sengaja. Selain itu kepala desa juga telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang ikut serta melakukan protes keberatan terhadap dirinya terkait kegiatan DD yang di kerjakan kades di TA 2023 dengan bahasa akan ia masukan ke penjara bagi siapa siapa yang ikut membubuhkan tandatangan di surat keberatan Masyarakat atas keberatan terhadap dirinya” Tambah nya ahmat P. Dan ia juga bersama masyarakat Malintang julu memintak kepada bapak kepala Kejaksaan negeri Mandailing Natal agar ki ranya segera melakukan pemeriksaan terhadap Laporan pengaduan yang kami sampaikan agar dapat di buktikan secara hukum perbuatan yang di duga di lakukan oleh Kepala Desa kami dengan cara Memanfaat kan Dana Desa Malintang julu dan ia pertanggung jawabkan di mata Hukum Atas perbuatan nya yang dengan sengaja mengelapkan dana desa Malintang julu. Agar masyarakat Malintang julu dapat kepastian Hukum dari Bapak Kejari Mandailing Natal dan dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku, “Tutup nya(tim)”.

Read More

Ketua DPW PW Fast Respon : Dukung Aksi LSM Minta Polda Jambi Tegas Berantas Ilegal Drilling Senami Aksi Diwarnai Lepaskan Bebek di Mapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11/02/2025 – Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi mendukung dan berikan apresiasi atas Aksi unjuk rasa Para LSM di Polda Jambi meminta berantas ilegal drilling di Provinsi Jambi terkhusus di Desa Jebak Senami Kabupaten Batanghari . Aksi orasi didepan Mapolda Jambi oleh LSM AMUK dan perkumpulan Media yang melepas unggas jenis angsa dan bebek di mapolda Jambi menunjukkan dan meminta Polda Jambi jangan lambat tindak dan proses pelaku ilegal drilling serta meminta di tutup ilegal drilling Desa Jebak Senami Batanghari l , dikarenakan dalam sebulan beberapa kali terbakar dan pelaku pemodal belum ada kabar ya diproses hukum (11/02). “Sepertinya para pelaku illegal drilling yang berada di kawasan hutan desa senami ini diduga ada yang mengkoordinir dan membekup, karena setiap dilakukan razia dilokasi tersebut hanya mendapatkan bekas dari para pelaku penambang ilegal drilling untuk bisa menghentikan aktifitas ilegal drilling di desa senami” Ungkap Aktifis. Atas kasi tersebut Ketua Fast Respon Jambi Meminta penegak hukum di Provinsi Jambi jangan kalah dengan mafia ilegal , kepada Presiden Prabowo , Panglima TNI dan Kapolri sertifikat Kementrian ESDM serta terkait lainnya diminta perhatikan kasus Ilegal Drilling yang merusak alam dan korban yang sering terjadi kebakaran “ungkap Ketua Fast Respon Jambi”. Penulis Team.

Read More

Seberat 12 Kg Narkoba Jenis Shabu dari Riau ke Jambi di aman kan

Tajam24Jam.Com Jambi 11/02/2025 – Mendukung Program 100 hari asta cita presiden probowo dalam pemberantas Narkoba di Indonesia Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu seberat 12 Kg. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser dalam konferensi pers Selasa (11/2/25). Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser Menjelaskan “Kronologis penangkap pelaku A.N pada hari Minggu tanggal 26 Januari oleh tim subdit satu Narkoba Polda Jambi berwala mendapat informasi dari warga ada transaksi narkoba yang akan Dijemput dari tembilahan Provinsi Riau dibawah keprovinsi Jambi.Ada pun tersangka yang kita aman sejumlah tiga orang.Serta satu buah kendraan roda empat, Tempat penangkap pelaku Serta pemberhentian kendaraan tersebut diwaliyah kabupaten Muaro jambi. Ada pun pasal diterap pasal 132 ayat 35 acaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara ungkap Kombes Pol Ernesto Seiser. Penulis Team.

Read More

Aktifis LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Soroti Jalan Rusak dan Abrasi  di Desa Puanaga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Tajam24Jam.Com Sulawesi selatan kabupaten – Takalar, 10 Februari 2025 hari jadi Kabupaten Takalar ke-65 Tahun dimana di hari jadi ini Takalar mengangkat Tema “TAKALAR BISA, MAJU DAN MENYALA” dengan tema ini masyarakat Kabupaten Takalar berharap beberapa ruas jalan yang sudah rusak parah  bisa di perbaiki oleh Pemda Takalar secepatnya. Salah satu Aktifis LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Arjun  Dg.Tumpu, mengatakan beberapa ruas jalan yang sudah mengalami rusak parah agar segera di prioritaskan  utamanya di Desa Puanaga, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Arjun Dg. Tumpu berharap beberapa ruas jalan yang rusak parah sudah di data oleh Pemda Gowa dan dianggarkan pada APBD 2025 nantinya. Lanjut Arjun Dg Tumpu selain jalan rusak perlu diperhatikan lampu jalan dan ini berhubungan juga dengan teman menyala karena selama ini beberapa ruas jalan dalam kondisi gelap, sehingga rawan kecelakaan dan tindak pidana. Semoga  di Bulan Maret 2025 di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan jalan yang sebelumnya rusak parah menjadi mulus dan selama ini jalan gelap gulita menjadi terang benderang atau menyala seperti tema hari jadi Kabupaten Takalar ke 65 Tahun, tutup Arjun Dg.Tumpu(*). //Team B.A//

Read More

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi meminta Usut Dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Diberitakan sebelumnya, bahwa pada hari Jum’at 07/02/2025 diketahui adanya pemasangan Bendera Merah-putih yang sudah sobek di Kantor PUPR Kota Jambi. Walaupun hari ini Senen 10/02/2025 sudah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab atas kelalaiannya terhadap pemasangan Bendera Merah-putih tersebut. “Kami akan terus mendesak penghinaan terhadap Bendera Merah-putih ini diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung Jawab” ucap Ar.Karim Ketua DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. Penghinaan Lambang Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 bukan merupakan delik aduan. “Namanya Kejahatan kejahatan keamanan negara, buka delik aduan. Artinya harus segera diproses bila ada dugaan suatu tindak pidana” ujar Ar. Karim Penghinaan Lambang Negara termasuk kedalam kejahatan terhadap keamanan negara dan Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penghinaan bendera merah putih yang dikibarkan dengan kondisi sobek. Penulis Team.

Read More

Perkuat sinergi dan kolaborasi, Danrem 042/Gapu terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto S.E., M.Sc, terima Kunjungan Kerja Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi yang baru Yan Iswara Rosta. Bertempat di ruang kerja Danrem 042/Gapu Makorem 042/Gapu, Jl. Urip Sumoharjo, Sipin Kota Jambi, Selasa ( 10/02/2025) Kunjungan Kepala OJK dan rombongan ini kali ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Danrem 042/Gapu atas segala dukungan Korem 042/Gapu selama ini. Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Heri Purwanto dalam hal ini menyambut hangat kunjungan Kepala OJK Provinsi Jambi tersebut. “Selamat datang di Makorem 042/Gapu, semoga ke depan hubungan yang sudah terjalin baik selama ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi,” Ujar Danrem. Danrem juga berterimakasih kepada OJK Provinsi Jambi sebagai Lembaga Independen yang sudah banyak memberikan masukan terkait keberadaan, tugas dan fungsi serta Visi OJK, Korem 042/Gapu akan selalu mendukung sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, senada dengan Danrem 042/Gapu. Kepala OJK Provinsi Jambi Bapak Yan Iswara juga berterima kasih atas sambutan hangat Danrem terkait kunjungan pertamanya di Korem 042/Gapu. ”Terima kasih atas sambutan Bapak Danrem, ini pertama kali kami berkunjung sekaligus bersilaturahmi sambil memperkenalkan diri, kami berharap silaturahmi ini menjadi moment yang baik dalam menjalin komunikasi dan koordinasi untuk lebih meningkatkan sinergi dan kolaborasi OJK Provinsi Jambi dengan Korem 042/Gapu” Ujar Bapak Yan Iswara. Kunjungan Kepala OJK Provinsi Jambi berjalan lancar dalam suasana kebersamaan dan penuh kekeluargaan diakhiri dengan penyerahan cendra mata dan foto bersama. Turut mendampingi Danrem pada Audensi tersebut, Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki, Kasiops Kasrem 042/Gapu Letkol Inf Wisyuda Utama. Sedangkan yang mendampingi Kepala OJK Provinsi Jambi yaitu Kepala Bagian Ibu Septarini Geminastiti dan Kepala Sub Bagian Bapak Agus Setiawan Wibowo. (Penrem 042/Gapu). Penulis Team.

Read More

Kapolres Muaro Jambi Dampingi Wakapolda Tanam Jagung untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10/02/2025 – Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto bersama Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melaksanakan penanaman jagung yang dipusatkan di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Senin 10 Februari 2025. Penanaman jagung ini juga diikuti oleh pejabat utama Polres Muaro Jambi dan Kapolsek jajaran. Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto menyatakan, penanaman jagung oleh jajaran Polres Muaro Jambi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. “Untuk ketahanan pangan kita fokus dengan penanaman bibit jagung, yang memanfaatkan lahan tadah hujan dengan sistem tanam tumpang sari pada tanaman sawit berusia di bawah dua tahun. Dalam jangka waktu dua tahun, diprediksi dapat memanen jagung hingga delapan kali dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar,”kata Wakapolda Jambi Brigjen Polisi Edi Mardianto kepada wartawan. Wakapolda menjelaskan, dengan memanfaatkan lahan di perkebunan kelapa sawit, diharapkan dapat membantu masyarakat petani dalam meningkatkan hasil pertanian, khususnya pada pertanian tanaman jagung. Penanaman bibit jagung perdana merek Bhayangkara ini, juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan percepatan swasembada dan ketahanan pangan yang kuat di seluruh daerah. “Polda Jambi menargetkan 3 ribu hektare lahan untuk ditanam jagung yang tersebar di 11 Kabupaten Kota di Provinsi Jambi. Harapan kita, program ini dapat memenuhi kebutuhan pangan di pasar dan kebutuhan pakan ternak masyarakat. Artinya ada dua manfaat yang dihasilkan dari program yang dilaksanakan jajaran kepolisian,”ungkap mantan Dansat Brimob Polda Jambi ini. Untuk mendukung ketahanan pangan, benih jagung yang digunakan tersebut yakni jenis bibit jagung Bhayangkara. Bibit ini telah memiliki sertifikat dan memiliki sejumlah keunggulan, baik itu ketahanan terhadap hama dan hasil panen yang melimpah. Dalam satu hektare lahan bibit jagung Bhayangkara diprediksi mampu menghasilkan 12,7 ton jagung. Penulis Team.

Read More

Kadis PUPR Kota Jambi Harus bertanggung jawab atas pemasangan Bendera Sobek di Kantornya

Tajam24Jam.Com Jambi, 10/02/2025 – Pemerintah dinas PUPR Kota Jambi diketahui beberapa hari yang lalu terkesan mempertontonkan penghinaannya, Terhadap lambang Negara (Bendera merah putih) dengan memasang mengibarkan bendera kusam dan sobek. sangat miris melihat perlakuan pemerintah dinas pekerjaan penataan ruang Kota Jambi, terhadap penggunaan bendera merah putih di depan kantor PUPR Kota Jambi. Walaupun hari ini Senen, 10 Februari 2025 diketahui Bendera Merah Putih sudah diganti dengan yang baru. Namun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi harus mempertanggung jawabkan atas kelalaian dan penghinaan Lambang Negara (Bendera Merah-putih). Atas pelanggaran tersebut, Kadis PUPR Kota Jambi Harus diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan. Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Penulis Team.

Read More

Gudang Minyak BBM Ilegal Tetap Beroperasi Dengan Aman, Yang Diduga Milik Peranginan

Tajam24Jam.Con JAMBI, 10/02/2025 – Maraknya Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi dijalan Aurduri 1 tepatnya depan Hotel  Larose yang diduga masih lancar beraktivitas. Senin (10/2/2025). Mencuat kepermukaan, sosok yang diduga pemiliknya berinisial peranginan dikenal dalam bisnis haram ini, disebut-sebut masih aktif menjalankan aksinya meskipun regulasi hukum terkait penimbunan BBM semakin ketat.  bisnis ilegal ini juga menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi. Menurut Keterangan beberapa Narasumber atau Masyarakat Sekitar, terkait  aktivitas gudang tersebut masih lancar beroperasi dan tidak tersentuh oleh APH setempat. Aturan Hukum yang BerlakuTindakan penimbunan BBM diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini kemudian diperbarui sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap individu atau badan hukum yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak mafia BBM di tanah air. Melihat maraknya praktik BBM ilegal ini, tim media bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya dari Polda Jambi, segera turun tangan dan melakukan investigasi keseluruhan gudang Bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di seluruh kota Jambi tanpa terkecuali. Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat yang akan dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan. Praktik penimbunan BBM tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar akibat potensi kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas mafia BBM yang telah merajalela. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi yang akurat untuk disampaikan kepada publik. Penulis Team.

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Ops Keselamatan Menumbing 2025

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 10/02/2025 – Operasi (Ops) Keselamatan menumbing 2025 digelar mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi keselamatan ini bukan hanya dilaksanakan di Polres Bangka barat namun dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia Kaplolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Lantas IPTU Tri Farina mengatakan, Operasi Keselamatan menumbing 2025 dilaksanakan dengan tujuan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Serta menurunkan angka dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya. Pelaksanaan operasi ini dengan mengedepankan tindakan premtif dan preventif melalui imbauan edukatif. Selain itu, diharapkan mencegah terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menurunkan tingkat fatalitas korban. Dilaksanakannya Operasi Keselamatan menumbing 2025 ini juga bertujuan, mampu menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai pengguna jalan. Operasi keselamtan ini akan digelar mulai tanggal 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. “Semoga dalam pelaksanaannya berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta terciptanya kerja sama yang baik antar instansi terkait”. Penulis Team.

Read More