Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Pengurus GAPKI Jambi Periode 2025–2030

Tajam24Jam.Cok Jambi, 8 Mei 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menghadiri acara pelantikan pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Jambi untuk periode 2025–2030. Acara dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Ketua Umum GAPKI Bapak Eddy Martono, Pasi Bhakti Siter Rem 042/Gapu Mayor Inf Adi Hernizam, dan Ketua GAPKI Jambi terpilih Bapak Ryan Harry S. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, jajaran pengurus pusat GAPKI, serta pengurus GAPKI dari provinsi lain. Prosesi pelantikan diisi dengan pembacaan keputusan organisasi dan pengukuhan secara resmi pengurus GAPKI Cabang Jambi untuk masa bakti lima tahun ke depan. Para tamu undangan hadir dengan mengenakan pakaian dinas harian, mencerminkan suasana formal dan penuh semangat kebersamaan. Pengurus baru diharapkan mampu membawa GAPKI Jambi menjadi organisasi yang semakin profesional, adaptif terhadap tantangan industri, serta mampu menjalin kemitraan yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat sekitar. Penulis Tim

Read More

Pengungkapan Kasus Narkoba, Polres Kerinci Temukan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi, Pelaku Buron

Tajam24Jam.Com Kerinci, Rabu (7/5/2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Operasi yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat bruto 3,50 gram. Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandri Kusuma saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/2025). “Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi,” ujarnya. Ia menjelaskan barang Bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain, 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 paket menengah narkotika jenis sabu, 6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp, 2 butir pil ekstasi oren bertuliskan TMT, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital hijau merek DIGITAL SCALE, 4 pipet plastik, 2 pirek kaca, 1 tutup botol plastik biru, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 pak plastik klip bening, 1 tas sandang hitam merek POLO SUPER, 1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam No. Pol BG 8464 GL Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kerinci. Namun Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku yang Masih Buron. “Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, hingga saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku yang berusia 40 tahun tersebut merupakan warga Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” terangnya. Lanjutnya “Pada saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun, tim kami menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan istri pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta alat hisapnya,” jelas Kasat Narkoba. Dirinya juga menjelaskan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung atau sistem COD (Cash on Delivery) dengan pembeli. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi oleh aparat kepolisian. Polres Kerinci terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron. Selain itu, barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk uji lebih lanjut guna memperkuat bukti hukum. Sementara itu, Kapolres Kerinci turut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku atau menemukan kegiatan mencurigakan lainnya. “Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil ditangkap,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Viryzha)

Read More

Berdirinya Kandang Sapi Dan Kambing Di Atas Bangunan Drenase

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 8/5/2025 – Keberadaan kandang sapi dan kambing milik Edi di RT 31, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tengah menjadi sorotan publik. Bangunan yang menamakan dirinya sebagai “Karya Mandiri” itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, dan lebih parahnya lagi, tiang tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase milik pemerintah. Fakta tersebut terungkap setelah tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Peternakan Kota Jambi melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Rabu (7/5/2025). Temuan mereka mencengangkan: sebagian struktur kandang memanfaatkan drainase sebagai bagian dari fasilitas pribadi. “Sampai hari ini, pihak pemilik belum bisa menunjukkan satu pun dokumen perizinan yang sah kepada kami,” tegas Erwin, pejabat dari DLH Kota Jambi, saat diwawancarai di ruang kerja. Ia menambahkan bahwa kegagalan telah berulang kali memberikan teguran agar pemilik segera melengkapi dokumen administrasi, namun hingga kini tidak terpenuhi. Lebih dari sekedar persoalan administratif, bangunan ini dinilai telah melanggar tata ruang dan mengganggu fungsi infrastruktur publik. Drainase yang seharusnya berfungsi untuk mengalirkan air hujan dan mencegah banjir, kini justru dialihfungsikan secara sepihak untuk keperluan peternakan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini sudah menyentuh wilayah yang mencakup aset negara,” ujar salah satu pejabat Dinas PU yang enggan disebut namanya. Ia menegaskan bahwa bangunan di atas fasilitas umum tanpa izin dapat dikenakan tindakan tegas hingga pembongkaran paksa. Warga sekitar pun mulai resah. Selain bau tak sedap dan penyakit risiko dari limbah ternak, kekhawatiran akan banjir kian meningkat karena terganggunya aliran drainase. “Kami khawatir hujan besar nanti bikin air meluap. Saluran mampet gara-gara dipakai buat kandang,” ujar salah satu warga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik kandang. Sementara itu, DLH Kota Jambi menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP untuk mengambil langkah penindakan jika pemilik tetap membandel. Penulis Tim

Read More

Direktur dan Wadir I Poltekkes Kemenkes Jambi Menolak Kunjungan Wartawan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada hari ini Kamis 08/05/2025 – Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi hanya mau menjawab melalui WhatsApp terkait pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa semester IV Jurusan Kesling Prodi Sanitasi Lingkungan yang di duga tidak diizinkan oleh Kajur Kesling Poltekkes Kemenkes Jambi. Saat dihubungi melalui WhatsApp hari ini Kamis 08/05/2025 Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi tidak mau dijumpai oleh wartawan karena persoalan Praktek Kerja Lapangan itu sudah selesai dan sudah diberikan izin oleh Kajur Kesling. :”Tidak perlu ada pertemuan, itu semua sudah clear dan sudah dikabulkan permintaan mahasiswa tersebut” ujar Direktur. Menolak kunjungan wartawan dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama bagi pejabat publik. UU Pers melarang tindakan yang menghalangi atau mengusir wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pejabat publik yang melakukan hal ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyampaikan, dan menyebarkan informasi, serta berpendapat. Menolak kunjungan, mengusir, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan UU Pers. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Hak Jawab dan Hak koreksi, Jika seorang pejabat publik merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, ia dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media bersangkutan atau ke Dewan Pers. Penulis Tim

Read More

Sat Reskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat

Tajam24Jam.Com Kerinci, Kamis 8/5/2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus ini terjadi di Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci pada hari Rabu, 7 April 2025, sekitar pukul 12.45 WIB. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemalsuan uang tersebut. Pelaku diketahui bernama Wiliam Eka Putra, seorang petani berusia 42 tahun yang beralamat di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh Sat Intelkam Polres Kerinci terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Pihak kepolisian akan mendalami jaringan serta motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pemalsuan uang ini. Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim Opsnal dan Unit Tipidter atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Beliau menegaskan bahwa Polres Kerinci akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas ekonomi. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apabila menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Penulis Tim

Read More

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polresta Jambi Gencarkan Imbauan Tertib Berlalu Lintas.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Kamis 8/5/2925 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di dalam wilayah hukumnya, Kepolisian Resor Kota Jambi, melalui Satuan Lalu Lintas gencar melaksanakan kegiatan pemberian edukasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Kegiatan imbauan serta edukasi tersebut dilaksanakan oleh personil Satlantas Polresta Jambi di ruas jalan jalan utama di dalam Kota Jambi yang ramai dilalui oleh pengendara. Terlihat dalam kegiatan tersebut personil Satlantas Polresta Jambi secara humanis menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait pentingnya mematuhi aturan dan keselamatan dalam berlaluintas kepada para pengguna jalan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, S.I.K.,M.H. menyampaikan; bahwa pemberian imbauan dan edukasi ini merupakan bagian dari program Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dalam berlalu lintas. AKP Hadi Siswanto juga menekankan beberapa poin utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan serta keselamatan dalam berlalu lintas dijalan raya. “Kami ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama, dengan tertib berlalu lintas, kita bisa bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan dan mewujudkan Kamseltibcarlantas bagi semua pengguna jalan,” ucapnya. Alumni Akpol Angkatan 2013 itu juga menegaskan bahwa kegiatan pemberian imbauan, sosialisasi dan edukasi ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Jambi. “Kita dari Satlantas Polresta Jambi akan terus melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan agar mereka sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Diterangkan juga oleh Mantan Kasat Lantas Polres Merangin itu, jika masyarakat memahami pentingnya mentaati aturan dalam berlalu lintas, maka kita dapat bersama-sama menekan Angka Pelanggaran, Angka Kecelakaan dan Fatalitas Korban Lakalantas. “Oleh sebab itu, dikesempatan ini juga, kami mengajak serta mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Jambi”, tutup Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto. Penulis Tim

Read More

Terungkap dalam 2×24 Jam Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Tajam24jam.com Bangka, Kamis 08/05/2025 – Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor di depan Universitas IAIN, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, berhasil diungkap dalam waktu cepat oleh tim gabungan dari Polres Bangka, Polres Bangka Barat, dan Polsek Mendo Barat. Selasa 6 Mei 2025 Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, anggota piket Polsek Mendo Barat menerima laporan kecelakaan dari warga dan langsung berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka. Setelah dilakukan olah TKP awal, ditemukan sepeda motor korban dalam kondisi rusak parah, sedangkan korban laki-laki dinyatakan meninggal dunia di tempat dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Pangkalpinang. Kasat Lantas Polres Bangka IPTU Endi Putrawansah, SH yang mendapat laporan langsung memerintahkan tim gabungan untuk segera menyelidiki. Tidak lama berselang, berdasarkan olah TKP lanjutan dan pemeriksaan saksi, tim menemukan petunjuk berupa potongan pelat nomor kendaraan yang mengarah ke mobil jenis Daihatsu Xenia. Selang beberapa jam kemudian, seorang pria bernama Pradeta alias Beting mendatangi Unit Gakkum dan mengaku sebagai pengemudi mobil Xenia yang melintas saat kejadian. Ia datang bersama saksi penumpangnya, Najib Al Gifari. Keduanya mengungkapkan bahwa ada satu kendaraan lain yang diduga kuat terlibat dalam kecelakaan, yakni mobil Fuso yang berjalan di depan korban. Dari sinilah investigasi berkembang. Tim gabungan bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah titik CCTV di sepanjang jalur Desa Petaling hingga Cengkong Abang meski kondisi cuaca sempat menghambat. Upaya ini membuahkan hasil setelah rekaman CCTV dari depan Universitas IAIN menunjukkan urutan tabrakan yang melibatkan motor korban dan bagian belakang truk Fuso, disusul melintasnya Xenia. Melalui kerja sama dengan Bripka Romi Sucipto dari Polres Bangka Barat, tim melacak keberadaan kendaraan Fuso yang masuk manifest pelabuhan Tanjung Kalian. Pengecekan dilakukan terhadap beberapa kendaraan yang terdata, hingga akhirnya diperoleh informasi mengenai dua kendaraan Fuso, masing-masing berpelat B 9501 XJ dan BE 8245 HL, yang dicurigai terlibat. Selanjutnya, dengan pendekatan persuasif, tim akhirnya berhasil mengamankan kendaraan beserta sopirnya untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka. Dengan kerja cepat dan koordinasi lintas satuan yang solid, kasus ini berhasil diungkap kurang dari 2×24 jam sejak kejadian. Kasubsi Pidum Polres Bangka, Iptu Janurdi, S.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan tim gabungan Polres Bangka dan Polres Bangka Barat serta Polsek Mendo Barat “Pengungkapan kasus tabrak lari ini merupakan hasil sinergi dan kerja cepat dari tim gabungan Polres Bangka, Polres Bangka Barat, serta Polsek Mendo Barat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menangani kasus-kasus fatalitas lalu lintas secara serius dan transparan. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja tanpa lelah.” Penulis Team.

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Tajam24jam.com Jambi, Kamis 08/05/2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat di bawah komando Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari. Selasa 6 Mei 2025 Pelaku berinisial J (18) dan JH (30) kini resmi ditahan setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 29 April 2025. Dalam arahan langsung, Kapolres memerintahkan unit Satreskrim bergerak cepat menangani kasus ini. “Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tegas AKBP Pradana Aditya. Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan kronologi kasus. Tersangka J mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk berhubungan badan, sedangkan JH membawa korban ke sebuah hutan setelah lebih dulu mengajaknya ke bengkel. Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan sedang menjalani pemulihan psikologis. “Kedua tersangka sudah kami tahan.dan Sudah dilakukan visum. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres,” ujar Fajar. Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa,” tegas Kapolres. Penulis Team.

Read More

PT. Elnusa Bungkam, AWaSI Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan bagi Sopir yang Di-PHK Sepihak

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 7/5/2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT. Elnusa Petrofin Jambi, Rabu (7/5/2025), mulai pukul 09.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap para sopir PT. Lembaga Azas Mulia (LAM) yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta berbagai pelanggaran hak normatif pekerja lainnya. Sebanyak puluhan orang peserta aksi turun ke jalan, membawa spanduk, pengeras suara, dan bendera, serta melakukan orasi secara bergantian. Aksi ini dipimpin langsung oleh Erfan Indriyawan, SP selaku Penanggung Jawab Aksi, yang secara tegas menyampaikan tuntutan terhadap manajemen PT. Elnusa. Lima Tuntutan Pokok Massa AWaSI menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia: Perusahaan Menutup Diri Selama aksi berlangsung, pihak manajemen PT. Elnusa Petrofin tidak menanggapi satu pun permintaan dialog dari perwakilan massa. Mereka bahkan menutup akses kantor dan enggan memberikan pernyataan kepada media. Sikap tersebut disesalkan oleh AWaSI sebagai bentuk arogansi korporasi dan ketidakpedulian terhadap keluhan pekerja. “Kami sudah datang baik-baik, membawa data dan argumen hukum. Tapi sayangnya, mereka memilih bungkam dan tidak mau berdialog. Ini bukti nyata adanya yang ditutup-tutupi,” kata Erfan Indriyawan, SP selaku Ketua Umum AWaSI Provinsi Jambi. Langkah Selanjutnya AWaSI menyatakan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan. Mereka akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Pengadilan Umum Tata Usaha Negara, PT. Elnusa Petro Pusat di Jakarta. Jika diperlukan AWaSI juga akan melaporkan masalah isi Polda Jambi, Komnas HAM di Jakarta serta Komisi IX DPR RI, agar kasus ini ditangani secara serius dan menyeluruh. Bila perlu, AWaSI siap mengajukan gugatan hukum kolektif (class action) demi menuntut hak para sopir yang dirugikan. “Aksi ini adalah suara hati nurani. Jangan sampai perusahaan besar sekelas Elnusa merasa kebal hukum. Kami akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Eko Harianto, salah satu orator aksi. Penulis Tim

Read More

BAIN HAM-RI Jambi Menyikapi Ada Dugaan Pemalsuan ijazah paket C Calon Ketua RT.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi pada hari Rabu 07/05/2025, Ar. Mong selaku Anggota Bidang Investigasi dan Advokasi Hukum DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi melayangkan surat permohonan pembatalan penetapan atau pelantikan seorang Ketua RT terpilih dalam Pilkate Serentak Kota Jambi. Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi dengan Kepala SKB Kota Jambi diduga adanya perbuatan Tindak Pidana pemalsuan dokumen ijazah paket C. Kepala SKB Kota Jambi menyatakan bahwa BELUM / TIDAK ditemukannya Data atau arsip ijazah paket C Calon Ketua RT dengan inisial MB namun oleh pihak Kepala SKB tetap ditandatangani dan dilegalisir Photo Copy Ijazah Paket C tersebut. “Kami melihat adanya kejanggalan dalam photo Copi ijazah itu, diantaranya Bentuk Huruf Nama dan warna tulisan yang diduga tidak sesuai dengan Ijazah lainnya” ujar Ar. Mong. Kepada awak media Ar. Mong juga menyampaikan bahwa pada saat dia melakukan investigasi perihal ini, ada seorang anggota DPRD Kota Jambi menelponnya dan mengintimidasi nya supaya tidak ikut campur permasalahan ini. Hari ini Rabu 07/05/2025, DPW BAIN HAM-RI Provinsi mengirimkan surat kepada Lurah Talang Bakung serta ditembuskan kepada Camat Paal Merah dan Kadis DPMPPA untuk dapat menunda/membatalkan penetapan dan pelantikan saudara MB sebagai Ketua RT di Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Dalam hal ini BAIN HAM-RI menyikapi bahwa perihal ini perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Oleh karena itu saya berharap kepada yang bersangkutan dapat membuktikan jika ijazahnya asli supaya tidak ada dugaan Pemalsuan Dokumen itu” ungkap Ar.Mong Diharapkan juga Lurah Talang Bakung bisa menanggapinya dengan Bijaksana supaya kegiatan Pemilihan Ketua RT serentak di Kota Jambi merupakan momen terbaik untuk masyarakat Kota Jambi menjadi Bahagia. Tim Penulis

Read More