Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Menggelar Aksi Damai Di Depan Kantor Wali Kota Jambi Menuntut P Kadang Sapi Milik Edi

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 12/6/2025 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/6). Mereka menuntut penutupan kandang ternak sapi dan kambing milik seorang warga bernama Edi yang berdiri di tengah pemukiman RT 31 Kelurahan Lebak Bandung. Kandang tersebut dinilai mencemari lingkungan, meresahkan warga, dan berdiri di atas fasilitas umum milik pemerintah. JARI menyebut keberadaan kandang ternak itu telah menimbulkan bau busuk yang mencemari udara dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat. Selain tidak memiliki izin, kandang tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase milik pemerintah, yang seharusnya steril dari bangunan atau aktivitas pribadi. “Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk menertibkan kandang ilegal ini. Sudah lama dikeluhkan warga tapi tidak ada tindakan. Ini bentuk pembiaran oleh pemerintah,” tegas Wandi Priyanto, Ketua Umum JARI. Usai menyampaikan orasi, perwakilan JARI diterima dalam forum hearing bersama perwakilan Pemkot Jambi, Satpol PP, dan Polsek Kotabaru. Dalam forum tersebut, pihak kepolisian menyatakan siap mendukung penertiban, namun menegaskan bahwa langkah eksekusi harus melalui prosedur resmi dari pemerintah kota. Pihak Satpol PP dan perwakilan dari Polsek Kota Baru menyambut baik desakan tersebut dan menyatakan siap mendampingi tindakan penertiban jika sudah ada surat perintah dari pimpinan. “Kami akan menunggu disposisi dan koordinasi lebih lanjut. Intinya, jika itu melanggar aturan, maka harus ditindak,” kata perwakilan Polsek Kota Baru dalam forum. JARI juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dan penyalahgunaan fasilitas umum. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan tata ruang kota. Forum ditutup dengan komitmen Pemkot Jambi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil hearing. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret berupa pembongkaran kandang dan pemulihan fungsi saluran drainase sebagai fasilitas publik. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Jambi, Protes Bangunan Ilegal di Atas Drainase Tidak Sesuai Dengan Selokgan Pak Walikota Jambi Bahagia

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 12/6/2025 – Puluhan massa dari Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Wandi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Jambi pada Kamis (12/6/2025). Aksi ini menyoroti maraknya bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran drainase milik pemerintah kota. Dalam orasinya, Wandi menyampaikan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga membahayakan kesehatan warga akibat pencemaran lingkungan dan tersumbatnya aliran air. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan. Wandi juga mengkritik sikap pasif pejabat terkait, serta meminta Wali Kota turun langsung ke lapangan melihat dampak nyata dari pelanggaran tersebut. “Rasakan bau dan lihat sendiri bagaimana warga terdampak,” ujarnya. JARI mendesak agar Wali Kota segera menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk pembongkaran bangunan ilegal dan pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Jangan biarkan hukum diabaikan demi kepentingan pribadi,” tutup Wandi. Penulis Tim

Read More

Warga Bangka Barat Dukung Langkah Polsek Kelapa: Knalpot Brong Sudah Terlalu Meresahkan!

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 9/6/2025 – Penertiban penggunaan knalpot brong yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kelapa mendapat apresiasi dari masyarakat luas di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Warga menilai langkah tegas namun humanis yang dilakukan melalui kegiatan problem solving sebagai cara tepat dan bijak dalam menangani keresahan yang sudah berlangsung lama. Kegiatan pembinaan berlangsung di Mapolsek Kelapa pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa, Iptu Dahri Iskandar, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Aiptu Purnomo. Tiga unit sepeda motor berknalpot tidak standar sebelumnya diamankan pada malam hari, tanggal 5 Juni 2025, setelah laporan dari masyarakat terkait kebisingan dan potensi bahaya di jalan. “Langkah ini kami ambil untuk meredam keresahan warga, terutama yang terganggu dengan suara knalpot bising di malam hari. Kita berikan pembinaan, kita panggil saksi masyarakat, dan kita ajak anak-anak ini berdialog,” ujar Iptu Dahri Iskandar. Dalam forum tersebut, pengendara motor yang masih berusia remaja diberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas, dampak sosial knalpot brong, serta diberi kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka. Mereka pun berjanji mengganti knalpot dengan versi standar dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Dukungan terhadap langkah ini datang dari berbagai kalangan masyarakat Bangka Barat. Salah satunya, Rustam, warga Mentok yang menyampaikan langsung aspirasinya saat kegiatan berlangsung. “Pengguna knalpot brong ini bukan cuma ganggu ketenangan, tapi kadang mereka ugal-ugalan. Ini soal ego yang bisa mencelakakan orang lain. Kami sebagai warga Bangka Barat sangat mendukung, dan berharap kegiatan ini jangan cuma di Kelapa, tapi merata ke semua wilayah di Bangka Barat,” tegasnya. Langkah persuasif ini juga merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Kelapa dalam membina generasi muda agar tumbuh dengan kesadaran hukum dan etika berkendara. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kelapa menyampaikan bahwa pendekatan edukatif akan terus dikedepankan, terutama dalam kasus yang melibatkan pelanggar usia remaja. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Suara warga adalah energi kami untuk terus hadir dengan solusi yang membangun,” tutup Iptu Dahri. Penulis Tim

Read More

Satlantas Polresta Jambi Laksanakan Program “Polantas Hadir” Bersama Anak-anak TK Nurul Ilmi

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2025 – Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi melalui Unit Kamsel kembali melaksanakan program edukasi “Polantas Hadir” sebagai upaya pembinaan tertib berlalu lintas sejak usia dini. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Satlantas Polresta Jambi, Jalan Bhayangkara No. 1, Kelurahan Talang, Kecamatan Jambi Timur. Sasaran kegiatan adalah anak-anak TK Nurul Ilmi, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, beserta para guru pendamping dan wali murid. Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi pengenalan aturan lalu lintas, fungsi rambu-rambu, serta pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Anak-anak juga diajak berinteraksi langsung dengan petugas, mengenal lingkungan kerja Satlantas, dan belajar secara menyenangkan melalui metode edukatif. Dengan adanya kegiatan tersebut dapat : Mendukung terciptanya Kamseltibcar Lantas dan menekan potensi laka lantas di masa mendatang. Kegiatan ini merupakan komitmen Satlantas Polresta Jambi dalam mendidik generasi penerus bangsa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Bersama Forkopimda Gelar Apel Penertiban Bangunan Liar dan Relokasi PKL di Kawasan Talang Banjar

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2025 – Polresta Jambi bersama Forkopimda Kota Jambi melaksanakan Apel Penertiban dan Eksekusi terhadap bangunan liar tanpa izin serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Orang Kayo Pingai, Jalan Pakubuwono, dan Jalan Sentot Ali Basa, kawasan sekitar Pasar Rakyat Talang Banjar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. dan dihadiri oleh Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., serta unsur Forkopimda dan OPD terkait. Turut hadir: Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kota dan pemulihan fungsi ruang publik, sekaligus memberikan relokasi yang lebih tertib dan manusiawi bagi para PKL. Hingga saat ini, pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Hadiri Rapat Paripurna Perdana Bupati Markus, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Terkendali

Tajam24Jam.Com Kapolres Bangka Barat, Selasa 10/6/2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menghadiri secara langsung kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat dalam rangka penyampaian pidato perdana Bupati Bangka Barat Markus, S.H., yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025 di Gedung DPRD Bangka Barat. Kehadiran Kapolres di tengah-tengah kegiatan penting tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi antara institusi kepolisian dengan unsur pemerintahan daerah. Di sisi lain, Kapolres juga memastikan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Barat berjalan optimal, profesional, dan sesuai standar Operasi Mantap Praja Menumbing 2024–2025. “Kami hadir untuk mendukung penuh jalannya pemerintahan daerah serta memastikan bahwa kegiatan strategis seperti rapat paripurna ini berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di sela-sela kegiatan. Sebanyak 50 personel gabungan Polres Bangka Barat dilibatkan dalam pengamanan acara, yang dipimpin oleh Kabag Ops KOMPOL Surtan Sitorus, S.H.. Personel yang dilibatkan berasal dari berbagai satuan fungsi, termasuk Polsek Mentok, Sat Samapta, Intelkam, dan Sipropam, serta mendapat pengawasan langsung dari unit pengamanan internal. Pengamanan dilakukan sejak pagi hari, dimulai dengan pengecekan personel dan peralatan oleh Sipropam pada pukul 08.30 WIB. Titik-titik strategis yang diamankan meliputi seluruh akses pintu masuk gedung DPRD, halaman parkir, dan ruang sidang utama. PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa selain memastikan keamanan, kehadiran langsung Kapolres juga memperkuat sinergi antara TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas wilayah. “Kehadiran Bapak Kapolres bukan hanya sebagai simbol institusi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap jalannya pengamanan dan dukungan terhadap kegiatan pemerintahan. Ini menjadi bukti nyata peran Polri dalam mendukung demokrasi dan stabilitas daerah,” jelas Iptu Yos. Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, serta tidak ditemukan gangguan selama kegiatan berlangsung. Personel Polres Bangka Barat melaksanakan tugas dengan sigap, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Dengan keberhasilan pengamanan ini, Polres Bangka Barat kembali menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dalam setiap agenda penting pemerintahan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian Operasi Mantap Praja Menumbing 2024–2025 berlangsung. Penulis Tim

Read More

Hidayat, Kakanwil DitjenPas Jambi Buka Pelatihan Pengamanan Tingkat Dasar CPNS

Tajam24Jam.Com Jambi – (10/06/2025) Bertempat di Lapangan Tenis Lapas Kelas IIA Jambi, Hidayat, Kakanwil DitjenPas Jambi Buka Pelatihan Pengamanan Tingkat Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dihadiri oleh BNNKJambi, perwakilan Basarnas Provinsi Jambi, perwakilan anggota Brimob Polda Jambi, perwakilan Anggota Korem 0415 Garuda Putih, Ka. UPT dan Pejabat administrator di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya pembentukan mental, disiplin, dan integritas sejak dini sebagai fondasi utama bagi para CPNS, khususnya yang akan bertugas di bidang pengamanan. “Pelatihan ini diharapkan dapat membentuk pribadi yang tangguh, sigap, dan berkomitmen tinggi dalam menjalankan tugas sebagai penjaga garda terdepan institusi” Tegas Hidayat. “Mari kita dukung para CPNS untuk terus belajar, berlatih, dan mengabdi dengan sepenuh hati demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin PASTI dan BerAKHLAK” tambah Hidayat. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi Latihan Ketangkasan Baris Berbaris ( LKBB ) bagi CPNS. Penulis Tim

Read More

JARI Menyampaikan Protes Keras Terhadap KSOP Terbitkan Izin Kepada PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP)

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 10/6/2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) batal menggelar aksi damai di depan Kantor KSOP Kelas III Talang Dukuh, Jambi. Aksi dibatalkan bukan karena mundur, tapi karena JARI memilih langsung masuk ke jantung persoalan lewat sidang resmi dengan pihak KSOP. Dalam forum itu, JARI menyampaikan protes keras terhadap diterbitkannya izin KSOP kepada PT. Pembangunan Mendalo Permai (PMP). Lokasi yang diizinkan masuk zona merah dan berada di kawasan cagar budaya Candi Muaro Jambi. Dua status larangan yang seharusnya jadi garis mati, justru diterobos. JARI menegaskan KSOP tahu status zona merah dan tahu lokasi itu kawasan budaya, tapi tetap beri izin. Ini bukan kelalaian ini keputusan sadar yang langgar aturan. Dalam sidang forum, Wandi selaku Ketum JARI menafsirkan langsung apa dasar hukumnya? Siapa yang bertanggung jawab? Pihak KSOP terlihat gamang. Tak ada jawaban tuntas. Tidak ada dokumen yang kuat. Semua justru mengindikasikan lemahnya dasar perizinan dan tidak adanya koordinasi dengan DLH, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan instansi pelindung situs budaya. Ketum JARI pengingat ini belum selesai di ruangan itu. Persoalan ini akan dibawa ke Gubernur, bahkan ke pusat. Jika izin di zona merah dan situs budaya bisa dikeluarkan tanpa dasar kuat, maka yang rusak bukan hanya tanahnya, tapi juga wibawa hukum dan kehormatan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini sinyal bahwa hukum bisa dibeli jika rakyat diam. Dan kami tidak akan diam. Penulis Tim

Read More

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 9/6/2025 – Disinyalir di antara persoalan atau materi yang mewarnai polemik Jambi City Centre (JCC) yaitu tentang keberadaan dan/atau kwalitas daripada baik sebagian maupun secara keseluruhan dari pada isi dokumen Feasiblitity Study (FS) atau Study Kelayakan sebagai perwujudan dari kerjasama antara pihak Pemerintah Kota Jambi dengan pihak Isaac Bliss Tanihaha Direktur Utama PT. Bliss Properti Indonesia yang disertai dengan melahirkan polemik hukum yang menyita perhatian masyarakat banyak (publik) khususnya di Kota Jambi. Walaupun Feasibilitiy Studi (FS) atau Studi kelayakan tidak disebutkan secara eksplisit (terus terang) di dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain seperti pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan beserta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, akan tetapi dokumen tersebut tidak dapat dikatakan hanya sekedar sebagai faedah seremonial belaka. Disinyalir polemik tersebut berawal dari kwalitas dokumen Studi Kelayakan ataupun FS yang dimaksud karena konsep tersebut merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dari proses perencanaan dan seringkali menjadi dasar bagi penyusunan, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. Peraturan terkait perencanaan pembangunan akan mengatur bagaimana studi kelayakan harus dilakukan, aktor penanggungjawab dan bagaimana hasil kajian ilmiah studi kelayakan tersebut digunakan dalam proses pembuatan perencanaan atau dengan kata lain sebagai suatu tolak ukur untuk mengukur sejauh mana kepentingan mempengaruhi keinginan privilege yaitu suatu hak istimewa, keuntungan, atau manfaat yang diterima seseorang atau kelompok tanpa perlu berusaha keras dan seringkali terjadi karena faktor sosial, ekonomi, budaya atau identitas tertentu. Secara normative FS adalah tahap awal perencanaan untuk menilai kelayakan sesuatu kegiatan atau usaha yang direncanakan untuk dilaksanakan atau tidak peninjauan ilmiah yang dilakukan dengan melihat berbagai persoalan dari berbagai aspek atau faktor serta dari ruang lingkup Hukum Lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan dokumen sejenisnya antara lain seperti Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), terutama menyangkut tentang penerapan azaz atau prinsip hukum lingkungan yaitu berupa prinsip atau azaz pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development) dan beserta aspek hukum perizinan yang disertai dengan menggunakan perspektif aspek ekonomi yaitu Break Event Point (BEP). Sederhananya tujuan daripada Feasibility Study yaitu untuk menilai tingkat kelayakan sesuatu kegiatan pembanguan ataupun usaha yang direncanakan dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, tekhnis, dan aspek hukum. Sekaligus merupakan tahap awal perencanaan sebelum dilanjutkan ketahap akhir yaitu pengimplementasian kegiatan yang dikaji dan direncanakan. Dugaan pengabaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatas sepertinya dapat dibuktikan oleh pihak berkompeten dengan menggunakan Adendum I Perjanjian Kerjasama para pihak tentang Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Hotel Pada Lahan Bekas Terminal Simpang Kawat Milik Pemerintah Kota Jambi. Dengan melihat lebih dalam terhadap surat perjanjian Nomor: 510/547/BPM-PPT/2016 dan dengan perjanjian yang diberi Nomor: 65/ADD-PKS-BOT/BPI/IX/2016 yang ditanda tangani oleh para pihak yang sepakat berkerjasama pada tanggal 01 September 2016, atau setelah lebih kurang selama 2 (Dua) tahun pasca ditanda tanganinya perjanjian kerjasama awal dengan Nomor: 510/424/BPM-PPT/2014 dan Nomor: BPI/LGL-BOTJAMBI/010/IX/2014 tertanggal 15 September 2014. Adendum itu sendiri didasari dengan adanya surat permohonan yang disampaikan oleh pihak Nomor: 228/SPA/BSG-BPI/VIII/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 yang diajukan oleh pihak yang diyakini oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu sebagai Investor dengan Kredibilitas dan integritas yang mampu merubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) perjanjian kerjasama awal (2014). Akan tetapi perubahan tersebut sama sekali tidak mampu mewujudkan impian kepentingan angan-angan kekuasaan Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola dan memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) guna mencapai tujuan negara sebagaimana amanat konstitusional alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 45. Dibandingkan dengan isi dari surat persetujuan Walikota Jambi Nomor: 034.1/151/BPMPPT-1/2016 tertanggal 22 Februari 2016 dengan pokok surat persetujuan Menjaminkan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Eks Terminal Simpang Kawat Kota Jambi lebih tua atau lebih dahulu dibandingkan dengan adendum tersebut, atau dengan kata lain Adendum dilakukan setelah didapat kenyataan bahwa Pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana pada Surat Persetujuan Walikota Jambi tidak memberikan solusi bagi pelaksanaan kerjasama para pihak tersebut. Merujuk defenisi dalam konteks yuridis atau legal persetujuan berarti kesepakatan yang syah dan mengikat antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal atau menciptakan dan /atau menimbulkan hak dan kewajiban tertentu, jika dibandingkan dengan waktu Adendum I yang dimaksud diberikan dibandingkan dengan persetujuan Walikota Jambi maka dapat ditarik kesimpulan pengajuan agar dilakukan adendum tersebut sebagai bentuk pengakuan bahwa Hak Tanggungan tidak membuat terlaksananya pembangunan JCC sebagaimana harapan yang telah direncanakan. Dengan kata lain Adendum I tersebut tidak atau bukan penyebab lahirnya Persetujuan Walikota yang dimaksud serta secara implisit memberikan pengakuan bahwa dengan menjadikan HGB sebagai agunan tidak mampu memberikan solusi dari sebuah keinginan yang tidak mampu diwujudkan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu. Walau sama-sama dalam jangka waktu dua tahun maka patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Adendum I tersebut baik secara eksplisit maupun implisit memberikan pengakuan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yaitu pada proses lelang pemilihan mitra kerjasama dimaksud, tidak dilaksnakan dengan azaz Itikad Baik (Good Faith). Jika proses lelang dimaksud dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat dipastikan dengan tanpa membebani HGB dengan Hak Tanggungan dan tidak membutuhkan Adendum maka maksud dan tujuan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut akan tercapai sebagaimana mestinya dan sekaligus membuktikan tentang kehadiran Pemerintah atas nama negara ditengah-tengah masyarakat sebagaimana pada konsep negara kesejahteraan (welfare state). Atau membuktikan adanya niat jahat dari pihak-pihak berkompeten dan berhubungan dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk dipergunakan sebagai alat dalam upaya mendapatkan kucuran kredit dari Bank dalam jumlah yang begitu pantastis pada tahun 2023 yang lalu yaitu dengan nilai nomimal sebesar 252,6 Miliar Rupiah dengan suku bunga 17% pertahun, yang diperkirakan hanya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan secara illegal (melawan hukum). Perbuatan menjadikan HGB dimaksud sebagai agunan atau dibebani dengan hak tanggungan dilakukan guna memperkaya diri sendiri yang dilakukan dengan cara menjadikan Surat atau Barang Berharga Milik…

Read More

Bobol Toko Kerugian Belasan Juta, Dua Pelaku Dibekuk Tim Polsek Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 9/6/2025 – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua pria di Kecamatan Mentok akhirnya terbongkar. Unit Res-Intel Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyebabkan kerugian hingga Rp Rp 11.150.000. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian, termasuk satu unit motor yang digunakan saat beraksi, Senin 9 Juni 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang terjadi dini hari. “Pengungkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Ini hasil kerja cepat tim Unit Res-Intel Polsek Mentok setelah menerima laporan dari korban,” ujar Iptu Yos, Senin siang. Laporan awal datang dari Andi, warga Kelurahan Keranggan, Mentok, yang kehilangan barang dagangan dari tokonya di Jl. Ahmad Yani. Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu pagi (8/6/2025), dengan barang-barang yang raib berupa berbagai jenis rokok, coklat merk Chunky dan Silver Quen, serta uang tunai Rp 3.000.000. “Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11.150.000. Pelaku mengambil barang dalam jumlah besar dan menyasarnya di waktu toko tidak dijaga,” jelas Iptu Yos. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Keduanya adalah: GFR alias GN, usia 18 tahun, warga Kampung Pait Jaya dan Keranggan. NO alias OK, usia 28 tahun, buruh harian lepas asal Sawahlunto, Sumatera Barat, yang berdomisili di Mentok. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai merek rokok, coklat ukuran besar dan kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Bangka Barat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal,” tegas Iptu Yos. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap toko dan usaha yang ditinggal malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Penulis Tim

Read More